Site icon Cenderawasih Pos

Kantor Imigrasi Lidik Sah Tidaknya Seorang Warga di Boven Digoel Jadi WNI 

Kepala Seksi Intelejen Kantor Imigrasi Merauke Merauke  Aditya Mardya Bhakti saat menunjukan identitas KTP dari Linus Donald  Gembeyop. Kantor Imigrasi Merauke masih melakukan penyelidikan terkait sah tidaknya Linus Donald  Gembeyop mejadi warga negara Indonesia . (foto:Sulo/Cepos)

MERAUKE  Kantor Imigrasi Merauke melakukan penyelidikan terkait dengan penerbitan Kartu Tanda Penduduk terhadap Linus Donald  Gembeyop,  yang saat ini berstatus sebagai Warga Kabupaten Boven Digoel. Linus Donald  Gembeyop  saat bersatus sebagai saksi atas adanya laporan ke Kantor Imigrasi Merauke.

‘’Saat ini kami melakukan penyelidikan terhadap KTP dengan Nomor NIP 9116050604911101 atas nama Linus Donald  Gembeyop. Kami sudah melakukan koordinasi ke Kantor Capil Boven Digoel terkait dengan penerbitan KTP tersebut,’’ kata Kepala Kantor Imigrasi Merauke melalui Kepala Seksi Intelejen Kantor Imigrasi Merauke  Aditya Mardya Bhakti kepada wartawan di Kantor Imigrasi Merauke, Selasa (09/07/2024).   

Aditya Mardya Bhakti menjelaskan, dari hasil koordinasi yang pihaknya lakukan dengan  Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boven Digoel didapati adanya  suatu kecurigaan sehubungan dengan SOP penerbitan  suatu KTP menyalahi aturan.

Selain itu, lanjut Aditya Mardya Bhakti, bahwa pihaknya sudah meminta keterangan terhadap  Linus Donald  Gembeyop  bagaimana mendapatkan KTP itu.

‘’Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Nanti   ketika tahapan selanjutnya , kami akan berkoordinasi dengan pusat  kaitannya  dengan kewarganegaraan. Kami akan berkoordinasi dalam hal penerbitan  KTP itu, kemudian status kewarganegaraan Linus  ini sudah sah,’’ katanya.   

lanjut Aditya Mardya Bhakti  menjelaskan, KTP milik  Linus Donald  Gembeyop tersebut asli. Hanya yang masih dipertanyakan adalah menyangkut proses  terbitnya KTP  tersebut. Karena saat Linus Donald Gembeyop masih kecil mereka bersama dengan kedua orang tuanya eksedus ke PNG dan  merubah kewarganegaraanya menjadi  warga negara PNG.

‘’Hanya menurut  UU Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan bahwa tidak serta merta ketika seseorang yang orang tua merubah kewarganegaraan maka anak  juga langsung menjadi warga negara asing. Karena  dia punya hak pilih. Ketika  ayah dari Linus menjadi warga negara PNG, makaLinus saat umur 18-21 tahun dia punya hak pilih mau menjadi warga negara Indonesia atau warga negara asing. Itu yang perlu kami  selidiki dan koordinasi ke pusat terkait status kewarganegaraan,’’    tandasnya. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version