
MERAUKE- Di tengah pandemi Corona yang terjadi saat ini telah berdampak pada masalah pendapatan perusahaan maupun keluarga. Akibatnya, terjadi penurunan pembayaran iuran BPJS Kesehatan khususnya peserta mandiri maupun oleh perusahaan.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Merauke Erfan C. Nugraha mengungkapkan bahwa dengan pandemi Corona yang terjadi saat ini telah terjadi peningkatan tunggakan yang dilakukan oleh peserta mandiri maupun peserta yang dibayarkan oleh perusahaan dimana peserta tersebut bekerja.
“Dari 13.000 peserta mandiri, sekitar 6.000 peserta yang sudah menunggu. Masing-masing kelas, baik kelas I, II dan III itu jumlahnya rata-rata 2.000 yang nunggak,’’ kata Erfan C. Nugraha, kepada media ini baru-baru.
Tidak hanya peserta mandiri yang melakukan penunggakan, namun juga badan usaha juga mulai menunggak atau tidak membayar iuran kepesertaan dari karyawannya. ‘’Dari catatan kami sudah ada 34 badan usaha yang tidak membayar dengan jumlah peserta 691 orang,’’ katanya.
Terkait dengan meningkatnya tunggakan iuran BPJS oleh peserta mandiri tersebut, menurut Erfan Nugraha, pihaknya sudah menyampaikan kepada pemerintah daerah bahwa ada resiko yang akan ditanggung pemerintah kedepan jika pendapatan masyarakat terus mengalami penurunan.
Erfan juga menjelaskan bahwa selama pandemi terjadi, ada relaksasi iuran atau permintaan penundaan pembayaran iuran. ‘’Tapi harus ada pemberitahuan untuk menunda kalau memang tidak mampu membayar di tengah pandemi Corona ini,’’ jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, dengan adanya keputusan Mahkamah Agung bahwa mulai Maret 2020 besaran iuran kemballi ke awal. Namun begitu, Erfan berharap kepada peserta khususnya peserta mandiri untuk tetap aktif membayar meski terdampak pandemi.
“Karena pelayanan kesehatan memerlukan jaminan. Dari pada nanti, di situasi darurat seperti ini dan membutuhkan pelayanan kesehatan namun tidak membayar itu akan lebih parah parah lagi, karena tidak mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan,’’ katanya.
Ditambahkan, bahwa jika dari awal tidak mampu membayar iuran maka sebaiknya berkoordinasi ke dinas sosial. “Nanti dinas sosial yang akan melakukan verifikasi apa betul yang bersangkutan tidak mampu. Kalau tidak mampu maka dia akan menjadi jaminan dari pemerintah baik daerah atau pusat,’’ tambahnya. (ulo/tri)