Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diserahkan ke Jaksa

MERAUKE- Penyidik ​​Satuan Reserse Kriminal Polres Boven Digoel menyerahkan tersangka persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.  Tersangka berinisial ND tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Merauke Kamis (6/1). Humas Polres Boven Digoel dalam rilis tertulisnya diterima media ini, Senin (10/1) mengungkapkan, tersangka diserahkn ke jaksa setelah berkas pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap atau P.21.

Kasus persetubuhan ini dilakukan ND saat melintas di SMPN I Tanah Merah dan  melihat korban bersama dengan sejumlah temannya sudah berada di sekolah pagi itu. Kemudian  tersangka yang sudah dalam pengaruh minuman keras, kembali dan menarik tangan korban kemudian memperkosa korban di sekitar kompleks sekolah tersebut. Saat itu, lingkungan sekolah masih agak sepi dan baru beberapa siswa yang ada di sekolah.
Baca Juga :  Forkopimda dan Pimpinan OPD Ikuti Pelantikan Lewat Teleconference

Sementara teman-teman korban saat itu tidak berteriak minta tolong karena takut dengan ancaman tersangka sebelumnya. Setelah  memperkosa korban, tersangka kemudian melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah keluarga tersangka. Namun beberapa hari kemudian,  tersangka berhasil dibekuk.

Atas perbuatannya, tersangka  ND dijerat  Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan perundang-undangan RI tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksinal 15 tahun penjara. (ulo/tho)

MERAUKE- Penyidik ​​Satuan Reserse Kriminal Polres Boven Digoel menyerahkan tersangka persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.  Tersangka berinisial ND tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Merauke Kamis (6/1). Humas Polres Boven Digoel dalam rilis tertulisnya diterima media ini, Senin (10/1) mengungkapkan, tersangka diserahkn ke jaksa setelah berkas pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap atau P.21.

Kasus persetubuhan ini dilakukan ND saat melintas di SMPN I Tanah Merah dan  melihat korban bersama dengan sejumlah temannya sudah berada di sekolah pagi itu. Kemudian  tersangka yang sudah dalam pengaruh minuman keras, kembali dan menarik tangan korban kemudian memperkosa korban di sekitar kompleks sekolah tersebut. Saat itu, lingkungan sekolah masih agak sepi dan baru beberapa siswa yang ada di sekolah.
Baca Juga :  Penerima Beasiswa Hanya Berikan Toleransi Satu Tahun

Sementara teman-teman korban saat itu tidak berteriak minta tolong karena takut dengan ancaman tersangka sebelumnya. Setelah  memperkosa korban, tersangka kemudian melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah keluarga tersangka. Namun beberapa hari kemudian,  tersangka berhasil dibekuk.

Atas perbuatannya, tersangka  ND dijerat  Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan perundang-undangan RI tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksinal 15 tahun penjara. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya