Diduga Gelapkan Ratusan Juta, Oknum Manager Perusahaan Penerbangan Ditahan
Piter Louw, SH ( foto: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Diduga gelapkan uang perusahaan ratusan juta rupiah, Oknum Manager PT AMA Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel berinisial PFL (31) ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke ketika tersangka dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (10/1).
Selama ini, perkara tersangka tersebut ditangani langsung oleh Polda Papua. Setelah berkasnya dinyatakan P.21, Polda Papua menyerahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua, selanjutnya Kejaksaan Tinggi Papua menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke karena kejadiannya masuk wilayah kerja Kejaksaan Negeri Merauke.
Kajari Merauke I Made Sumertayasa, SH, MH melalui Kasi Tindak Pidana Umum Piter Louw, Sh ditemui media ini seusai menerima penyerahan tersangka tersebut mengungkapkan kronologi terjadinya penggelapan yang dilakukan tersangka yang merugikan pihak perusahaan ratusan juta rupiah tersebut.
Berawal saat tersangka bekerja di PT AMA yang bergerak dalam bagian jasa penerbangan antar perintis sejak September 2015 dengan jabatan sebagai Manager Base PT AMA di Tanah Merah di Kabupaten Boven Digoel mempunyai tugas sesuai SOP perusahaan yaitu menyiapkan jadwal baik pesawat maupun pilot yang layak untuk bekerja dan meminta customer untuk membayar setoran vagi penyewa kepada rekening perusahaan PT AMA melalui bagian keuangan Kabupaten Boven Digoel fsn melaporkan kegiatan operasional perusahaan kepada pimpinan atau direktur perusahaan yang berkantor pusat di Sentani Kabupaten Jayapura.
Pada 3 Desember 2018 seorang customer akan menggunakan pesawat tersebut dari Tanah Merah ke Distrik Sunmtamon, Kabupaten Yahukimo dan oleh tersangka meminta customer tersebut untuk membayar deposit terlebih dahulu sehingga oleh customer tersebut pada 3 Desember 2018 membayar uang tiket pesawat ke rekening pribadi tersangka sebesar Rp 700 juta. Selanjunya, pada 14 Januari 2019, customer tersebut memberikan deposit lagi sebesar Rp 200 juta sehingga total yang diterima tersangka sebesar Rp 900 juta.
Kemudian sekitar bulan Pebruari 2019, pihak perusahaan melakukan audit internal dengan melakukan pengecekan data invoice atau tiket di Tanah Merah dan ditemukan adanya kejanggalan dimana dalam laporan tersebut ditemukan ketidaksesuaian antara manifest penerbangan dengan jumlah pembayarannya. Saat ditelusuri, ternyata dari sewa pesawat sebesar Rp 900 juta yang disetor terdakwa ke rekening keuangan perusahaan hanya Rp 424.200.000 . Sedangkan uang sebesar Rp 475.800.000 juta digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. Tersangka juga disangkakan menggunakan dana tiket lainnya sebesar Rp 65.817.000 serta dana operasional milik PT AMA sebesar Rp 67 juta. ‘’Tersangka didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,’’ tandas Piter Louw. (ulo)
MERAUKE- Diduga gelapkan uang perusahaan ratusan juta rupiah, Oknum Manager PT AMA Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel berinisial PFL (31) ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke ketika tersangka dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (10/1).
Selama ini, perkara tersangka tersebut ditangani langsung oleh Polda Papua. Setelah berkasnya dinyatakan P.21, Polda Papua menyerahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua, selanjutnya Kejaksaan Tinggi Papua menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke karena kejadiannya masuk wilayah kerja Kejaksaan Negeri Merauke.
Kajari Merauke I Made Sumertayasa, SH, MH melalui Kasi Tindak Pidana Umum Piter Louw, Sh ditemui media ini seusai menerima penyerahan tersangka tersebut mengungkapkan kronologi terjadinya penggelapan yang dilakukan tersangka yang merugikan pihak perusahaan ratusan juta rupiah tersebut.
Berawal saat tersangka bekerja di PT AMA yang bergerak dalam bagian jasa penerbangan antar perintis sejak September 2015 dengan jabatan sebagai Manager Base PT AMA di Tanah Merah di Kabupaten Boven Digoel mempunyai tugas sesuai SOP perusahaan yaitu menyiapkan jadwal baik pesawat maupun pilot yang layak untuk bekerja dan meminta customer untuk membayar setoran vagi penyewa kepada rekening perusahaan PT AMA melalui bagian keuangan Kabupaten Boven Digoel fsn melaporkan kegiatan operasional perusahaan kepada pimpinan atau direktur perusahaan yang berkantor pusat di Sentani Kabupaten Jayapura.
Pada 3 Desember 2018 seorang customer akan menggunakan pesawat tersebut dari Tanah Merah ke Distrik Sunmtamon, Kabupaten Yahukimo dan oleh tersangka meminta customer tersebut untuk membayar deposit terlebih dahulu sehingga oleh customer tersebut pada 3 Desember 2018 membayar uang tiket pesawat ke rekening pribadi tersangka sebesar Rp 700 juta. Selanjunya, pada 14 Januari 2019, customer tersebut memberikan deposit lagi sebesar Rp 200 juta sehingga total yang diterima tersangka sebesar Rp 900 juta.
Kemudian sekitar bulan Pebruari 2019, pihak perusahaan melakukan audit internal dengan melakukan pengecekan data invoice atau tiket di Tanah Merah dan ditemukan adanya kejanggalan dimana dalam laporan tersebut ditemukan ketidaksesuaian antara manifest penerbangan dengan jumlah pembayarannya. Saat ditelusuri, ternyata dari sewa pesawat sebesar Rp 900 juta yang disetor terdakwa ke rekening keuangan perusahaan hanya Rp 424.200.000 . Sedangkan uang sebesar Rp 475.800.000 juta digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. Tersangka juga disangkakan menggunakan dana tiket lainnya sebesar Rp 65.817.000 serta dana operasional milik PT AMA sebesar Rp 67 juta. ‘’Tersangka didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,’’ tandas Piter Louw. (ulo)