Lima Pembimbing Kemasyarakat Dilantik Diminta Profesional Bekerja
Kepala Bapas Merauke Miskidi, S.Sos saat melantik dan mengambil sumpah 5 tenaga Pembimbing Kemasyarakat Pertama lulusan foprmasi 2017 yang ditempatkan di Merauke, Kamis (9/1) ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Lima PembimbingKemasyarakatan hasil seleksi tahun 2017 yang ditempatkan di Merauke dilantik oleh Kepala Bapas Merauke Miskidi, S.Sos, Kamis (9/1).
Kepala Bapas Merauke Miskidi saat melantik kelima Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Klas II Merauke tersebut mengungkapkan, sesuai Pasal 1 ayat 13 UU Sistem Peradilan Anak adalah pejabat fungsional penengak hukum yang melaksanakan Linmas, pendampingan dan pengawasan terhadap anak baik diluar maupun di dalam proses peradilan pidana.
‘’Para pembimbing fungsional pertama agar bekerja lebih profesional, memiliki inovasi dan bersinergi dengan penergak hukum, masyarakat dan instansi lain, sehingga petugas PK dapat bekerja sesuai yang diharapkan,’’ tandasnya.
Maskidi juga mengingatkan kelima petugas PK Pertama tersebut agar dalam melaksanakan tugasnya untuk mementingkan pekerjaan kantor dari pada lepentingan pribadi. ‘’Jangan sampai pekerjaan kantor diabaikan kemudian mendahulukan kepentingan pribadi atau pekerjaan rumah. Ini sangat mengganggu pekerjaan seorang petugas pembimbing pemasyarakatan anak. Apalagi masalah Linmas anak, ini sangat vital dan memerlukan kecepatan dalam penanganan sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ jelasnya.
Dikatakan bahwa sesuai yang telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM tentang Zona Integritas, dimana di tahun 2020 ini semua kementrian khususnya Kementrian Hukum dan HAM menuju WBK dan WBM . ‘’Karena itu, kita dituntut untuk bekerja lebih keras lagi dari tahun-tahun sebelumbya,’’ jelansya.
Ia juga meminta kepada kelima pembimbing kemasyarakatan tersebut ini melaksanakan tugas yang diberi negara dengan penuh rasa penuh tangung jawab , pengabdian dan mandiri agar dapat melayani masyarakat khususnya anak-anak yang berhadapan dengan hukum maupun dengan warga binaan lainnya. ‘’Apalagi program dari pemerintah khususnya dari Kementrian Hukum dan HAM untuk segera mengurangi over kapasitas di Lapas maupun di Rutan,’’ terangnya.
Dengan pelantikan 5 PK tersebut, maka total pegawai Bapas Merauke sebanyak 16 orang. Dimana beberapa diantaranya ditempatkan di Timika dan Boven Digoel. ‘’Karena wilayah kerja kita cukup luas sampai ke Timika dan jumlah pegawai yang ada ini memang masih sangat kurang,’’ tambahnya. (ulo)
Kepala Bapas Merauke Miskidi, S.Sos saat melantik dan mengambil sumpah 5 tenaga Pembimbing Kemasyarakat Pertama lulusan foprmasi 2017 yang ditempatkan di Merauke, Kamis (9/1) ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Lima PembimbingKemasyarakatan hasil seleksi tahun 2017 yang ditempatkan di Merauke dilantik oleh Kepala Bapas Merauke Miskidi, S.Sos, Kamis (9/1).
Kepala Bapas Merauke Miskidi saat melantik kelima Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Klas II Merauke tersebut mengungkapkan, sesuai Pasal 1 ayat 13 UU Sistem Peradilan Anak adalah pejabat fungsional penengak hukum yang melaksanakan Linmas, pendampingan dan pengawasan terhadap anak baik diluar maupun di dalam proses peradilan pidana.
‘’Para pembimbing fungsional pertama agar bekerja lebih profesional, memiliki inovasi dan bersinergi dengan penergak hukum, masyarakat dan instansi lain, sehingga petugas PK dapat bekerja sesuai yang diharapkan,’’ tandasnya.
Maskidi juga mengingatkan kelima petugas PK Pertama tersebut agar dalam melaksanakan tugasnya untuk mementingkan pekerjaan kantor dari pada lepentingan pribadi. ‘’Jangan sampai pekerjaan kantor diabaikan kemudian mendahulukan kepentingan pribadi atau pekerjaan rumah. Ini sangat mengganggu pekerjaan seorang petugas pembimbing pemasyarakatan anak. Apalagi masalah Linmas anak, ini sangat vital dan memerlukan kecepatan dalam penanganan sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ jelasnya.
Dikatakan bahwa sesuai yang telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM tentang Zona Integritas, dimana di tahun 2020 ini semua kementrian khususnya Kementrian Hukum dan HAM menuju WBK dan WBM . ‘’Karena itu, kita dituntut untuk bekerja lebih keras lagi dari tahun-tahun sebelumbya,’’ jelansya.
Ia juga meminta kepada kelima pembimbing kemasyarakatan tersebut ini melaksanakan tugas yang diberi negara dengan penuh rasa penuh tangung jawab , pengabdian dan mandiri agar dapat melayani masyarakat khususnya anak-anak yang berhadapan dengan hukum maupun dengan warga binaan lainnya. ‘’Apalagi program dari pemerintah khususnya dari Kementrian Hukum dan HAM untuk segera mengurangi over kapasitas di Lapas maupun di Rutan,’’ terangnya.
Dengan pelantikan 5 PK tersebut, maka total pegawai Bapas Merauke sebanyak 16 orang. Dimana beberapa diantaranya ditempatkan di Timika dan Boven Digoel. ‘’Karena wilayah kerja kita cukup luas sampai ke Timika dan jumlah pegawai yang ada ini memang masih sangat kurang,’’ tambahnya. (ulo)