MERAUKE โ Seorang warga negara asing asal India bernama Narendra Shankarnaryan Ramachandra terpaksa dideportasi oleh pihak Imigrasi Kabupaten Merauke kembali ke negaranya dengan menggunakan pesawat Garuda dari Merauke, Jumat (6/10).
Plt Kepala Kantor Imigrasi Merauke Alberth S. Fenat, sesaat sebelum melakukan deportasi terhadap warga negara India tersebut mengungkapkan bahwa yang bersangkutan dideportasi karena usaha yang dilakukan di Indonesia dalam hal ini Papua sudah tidak berjalan akibat bangkrut.
โโYang bersangkutan sebenarnya punya Kitas (Kartu Tinggal Sementara) di Indonesia dengan usaha jual beli emas di Kabupaten Boven Digoel. Cuma usahanya tersebut sudah bangkrut karena tidak ada lagi sponsor,โโ kata Albert Fenat.
Seharusnya, lanjut Alberth, setelah usahanya tersebut bangkrut yang bersangkutan harus segera melapor ke Imigrasi terkait dengan usahanya tersebut. Namun yang bersangkutan tidak melapor.
Bahkan ada seseorang bernama Benyamin Ngarbingan yang diduga berusaha menyembunhikan yang bersangkutan dengan cara pindah-pindah tempat. Karena itu, lanjut Alberth bahwa BN kini telah diproses pidana dengan pasal menyembunyikan orang asing.
โโSaat ini, yang bersangkutan tengah proses persidangan di Pengadilan, dimana warga asing ini jadi saksi. Karena orang asing ini sudah memberikan keterangan di pengadilan sebagai saksi, sehingga menurut hakim sudah bisa dipulangkan ke negaranya. โโKarenanya, hari ini kita boleh deportasi ke negaranya,โโ jelasnya.
Narendra Shankarnaryan Ramachandra lanjut Alberth, telah diamankan sekitar 4 bulan lalu di salah satu tempat penginapan di Merauke. Hanya saja, saat akan diamankan tersebut, petugas sempat bersitegang dengan yang bersangkutan.
โโSebenarnya, kalau saat itu tidak melawan, yang bersangkutan langsung kita deportasi. Tapi karena melakukan perlawanan, sehingga yang menyembunyikan kita proses,โโ terangnya.
Selama 4 setelah diamankan yang bersangkutan ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Merauke. โโYang bersangkutan juga tidak mau pulang ke negaranya dengan alasan kalau dia mau usaha lain. Tapi, kalau dia mau usaha lain, maka harus kembali ke negaranya dan urus izin baru lagi,โโ terangnya.
Bahkan ayah dari yang bersangkutan sempat datang ke Merauke untuk bertemu dengan anaknya tersebut.
Alberth menambahkan, selain dideportasi yang bersangkutan juga masuk dalam black list selama 2 tahun. Artinya, setelah dideportasi itu maka 2 tahun kedepan baru perizinannya bisa diproses kembali kalau ingin masuk kembali ke Indonesia,โโ pungkasnya. (ulo)