MERAUKE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke mengagendakan pemeriksaan para saksi baik yang akan dihadirkan oleh pemohon dan termohon melalui kuasa hukum masing-masing terkait dengan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon perseorangan Kristian David Tarigan Gebze-Suyoto ke Bawaslu Kabupaten Merauke hari ini, Senin (9/3).
“Senin depan (hari ini.red) , kita akan mulai masuk ke dalam pembuktian dengan melakukan pemeriksaan para saksi-saksi,’’ kata Devisi Pengelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Merauke Felix Tethool yang memimpin langsung sidang sengketa tersebut, Sabtu (7/3).
Dalam sidang tersebut disepakati masing-masing pihak menghadirkan saksi maksimal 5 orang dan minimal 2 orang. Pada sidang yang digelar Sabtu tersebut, KPU membacakan tanggapan atas sengketa yang disampaikan oleh pemohon pasangan calon perseorangan Kristian David Tarigan Gebze-Suyoto.
Tanggapan KPU tersebut dibacakan kuasa hukum termohon secara bergantian. Pada intinya, KPU menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon selain yang diakui kebenarannya. Penolakan itu kata KPU, karena dukungan pemohon tidak memenuhi syarat di Kabupaten Meruake yakni 14.853 dukungan. Sementara jumlah dukungan yang memenuhi syarat dari pemohon yakni 14.801 dukungan. Sedangkan dukungan yang sampaikan pemohon sebanyak 15.350 dukungan sehingga dari dukungan yang dimasukan tersebut sebanyak 549 tidak memenuhi syarat. Namun sebaran dukungan tersebut memenuhi syarat yakni berada di 20 distrik.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Felix Tethool menawarkan adanya kesepakatan kepada kedua belah pihak. Namun dalam sidang tersebut, termohon dalam hal ini KPU menyatakan surat keterangan (suket) dukungan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang akan diperlihatkan belakangan masih akan diteliti lebih lanjut apakah pada saat verifikasi suket tersebut sudah ada atau setelah verifikasi dilakukan baru Suket diterbitkan. Karena belum ada kesepakatan kedua belah pihak, sehingga Bawaslu mengagendakan untuk pembuktian dengan pemeriksaan para saksi mulai hari ini. (ulo/tri)
MERAUKE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke mengagendakan pemeriksaan para saksi baik yang akan dihadirkan oleh pemohon dan termohon melalui kuasa hukum masing-masing terkait dengan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon perseorangan Kristian David Tarigan Gebze-Suyoto ke Bawaslu Kabupaten Merauke hari ini, Senin (9/3).
“Senin depan (hari ini.red) , kita akan mulai masuk ke dalam pembuktian dengan melakukan pemeriksaan para saksi-saksi,’’ kata Devisi Pengelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Merauke Felix Tethool yang memimpin langsung sidang sengketa tersebut, Sabtu (7/3).
Dalam sidang tersebut disepakati masing-masing pihak menghadirkan saksi maksimal 5 orang dan minimal 2 orang. Pada sidang yang digelar Sabtu tersebut, KPU membacakan tanggapan atas sengketa yang disampaikan oleh pemohon pasangan calon perseorangan Kristian David Tarigan Gebze-Suyoto.
Tanggapan KPU tersebut dibacakan kuasa hukum termohon secara bergantian. Pada intinya, KPU menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon selain yang diakui kebenarannya. Penolakan itu kata KPU, karena dukungan pemohon tidak memenuhi syarat di Kabupaten Meruake yakni 14.853 dukungan. Sementara jumlah dukungan yang memenuhi syarat dari pemohon yakni 14.801 dukungan. Sedangkan dukungan yang sampaikan pemohon sebanyak 15.350 dukungan sehingga dari dukungan yang dimasukan tersebut sebanyak 549 tidak memenuhi syarat. Namun sebaran dukungan tersebut memenuhi syarat yakni berada di 20 distrik.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Felix Tethool menawarkan adanya kesepakatan kepada kedua belah pihak. Namun dalam sidang tersebut, termohon dalam hal ini KPU menyatakan surat keterangan (suket) dukungan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang akan diperlihatkan belakangan masih akan diteliti lebih lanjut apakah pada saat verifikasi suket tersebut sudah ada atau setelah verifikasi dilakukan baru Suket diterbitkan. Karena belum ada kesepakatan kedua belah pihak, sehingga Bawaslu mengagendakan untuk pembuktian dengan pemeriksaan para saksi mulai hari ini. (ulo/tri)