Keberadaan DPO Terpidana Korupsi Pembangunan Rumah Kimaam Terendus
I Made Sumertayasa, SH, MH (FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE – Keberadaan terpidana korupsi pembangunan bantuan perumahan bagi masyarakat di Kampung Kimaam dan Kiworo, Distrik Kiworo tahun anggaran 2012 Irfan Laraja yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah berhasil diendus keberadaannya pihak Kejaksaan Negeri Merauke.
Kajari Merauke I Made Sumertayasa, SH, MH, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/1) mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengendus tempat persembunyian DPO Irfan Laraja tersebut. Bahkan, Kajari mengaku telah melihat langsung tempat persembunyian yang bersangkutan. “Saya juga melihat langsung tempat persembunyian yang bersangkutan yang berada di satu kota di Indonesia,” katanya.
Karena itu, lanjut Kajari, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian setempat untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Terpidana Irfan Laraja divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara dan hukumanya telah berkekuatan hukum tetap.
Saat itu., yang bersangkutan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi terhadap putusan terdakwa saat itu. Namun saat kasasi MA turun, kejaksaan tidak mengetahui lagi keberadaan yang bersangkutan sehingga kejaksaan memasukkan dalam DPO.
Sementara untuk satu terpidana lainnya yang sampai sekarang belum dilakukan eksekusi, menurut Kajari, pihaknya dalam waktu dekat ini akan koordinasi dengan Kapolres Merauke untuk pengamanan eksekusi tersebut.
Jika sudah ada jaminan dari kepolisian untuk memberikan pengamanan maka pihaknya akan segera melakukan eksekusi. Namun jelas Kajari bahwa sebelum akhir tahun 2019, pihaknya telah menyurat kepada Kapolres Merauke untuk mememinta bantuan pengamanan namun saat itu Kapolres memberikan surat balasan jika situasi saat itu belum memungkinkan. ‘’Saat itu masih Kapolres lama. Karena situasi saat itu belum memungkinan untuk dilakukan eksekusi,’’ tandasnya. (ulo)
MERAUKE – Keberadaan terpidana korupsi pembangunan bantuan perumahan bagi masyarakat di Kampung Kimaam dan Kiworo, Distrik Kiworo tahun anggaran 2012 Irfan Laraja yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah berhasil diendus keberadaannya pihak Kejaksaan Negeri Merauke.
Kajari Merauke I Made Sumertayasa, SH, MH, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/1) mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengendus tempat persembunyian DPO Irfan Laraja tersebut. Bahkan, Kajari mengaku telah melihat langsung tempat persembunyian yang bersangkutan. “Saya juga melihat langsung tempat persembunyian yang bersangkutan yang berada di satu kota di Indonesia,” katanya.
Karena itu, lanjut Kajari, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian setempat untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Terpidana Irfan Laraja divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara dan hukumanya telah berkekuatan hukum tetap.
Saat itu., yang bersangkutan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi terhadap putusan terdakwa saat itu. Namun saat kasasi MA turun, kejaksaan tidak mengetahui lagi keberadaan yang bersangkutan sehingga kejaksaan memasukkan dalam DPO.
Sementara untuk satu terpidana lainnya yang sampai sekarang belum dilakukan eksekusi, menurut Kajari, pihaknya dalam waktu dekat ini akan koordinasi dengan Kapolres Merauke untuk pengamanan eksekusi tersebut.
Jika sudah ada jaminan dari kepolisian untuk memberikan pengamanan maka pihaknya akan segera melakukan eksekusi. Namun jelas Kajari bahwa sebelum akhir tahun 2019, pihaknya telah menyurat kepada Kapolres Merauke untuk mememinta bantuan pengamanan namun saat itu Kapolres memberikan surat balasan jika situasi saat itu belum memungkinkan. ‘’Saat itu masih Kapolres lama. Karena situasi saat itu belum memungkinan untuk dilakukan eksekusi,’’ tandasnya. (ulo)