Bawaslu Ingatkan Petahana Tidak Lagi Lakukan Penggantian Pejabat
Benediktus Tukidjo, SH ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Devisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Merauke B. Tukidjo, S.Sos mengigatkan petahana atau incumbent kepala daerah agar tidak lagi melakukan penggantian pejabat terhitung 8 Januari 2020 kemarin.
‘’Ini khusus bagi daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. Tapi kalau seperti Mappi, silakan saja karena tidak ada pemilihan kepala daerah. Tapi ini khusus ditujukan kepada incumbent atau petahana yang menggelar Pilkada,’’ kata Tukidjo, SH ditemui wartawan di kantornya, Rabu (8/1).
Larangan ini, kata Tukidjo sesuai dengan Pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan dst, pada ayat (2) menyatakan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai pada akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Sementara penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada 8 Juli 2020. ‘’Sesuai tahapan dan jadwal KPU, bahwa untuk penetapan pasangan calon kepala daerah tersebut akan dilakukan 8 Juli 2020. Kalau dihitung, maka mulai hari ini kepala daerah yang menyelenggarakan Pilkada khususnya petahana tidak boleh lagi melakukan penggantian pejabat,’’ katanya.
Tukidjo menjelaskan bahwa ada yang bertanya kepada pihaknya kenapa ada larangan tersebut, menurut Tukidjo, saat UU tersebut dibuat pihaknya tidak diajak dan dilibatkan sehingga tidak mengetahui secara pasti apa yang mendasari. Namun karena UU tersebut sudah ada, sehingga pihaknya kembali mengingatkan dan mengimbau supaya pimpinan daerah tidak kena jerat. ‘’Sanksinya apabila ini dilanggar bisa dibatalkan sebagai bakal calon. Dan yang batalkan itu adalah KPU tanpa harus rekomendasi dari Bawaslu karena ini UU sudah sangat jelas,’’ jelasnya.
Terkait dengan itu, Tukidjo menjelaskan, pihkanya sedang membuat surat untuk disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Merauke sebagai tanda ingat. ‘’Perlu untuk kita saling mengingatkan agar pelanggaran tidak terjadi,’’ tandasnya. (ulo)
Benediktus Tukidjo, SH ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Devisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Merauke B. Tukidjo, S.Sos mengigatkan petahana atau incumbent kepala daerah agar tidak lagi melakukan penggantian pejabat terhitung 8 Januari 2020 kemarin.
‘’Ini khusus bagi daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. Tapi kalau seperti Mappi, silakan saja karena tidak ada pemilihan kepala daerah. Tapi ini khusus ditujukan kepada incumbent atau petahana yang menggelar Pilkada,’’ kata Tukidjo, SH ditemui wartawan di kantornya, Rabu (8/1).
Larangan ini, kata Tukidjo sesuai dengan Pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan dst, pada ayat (2) menyatakan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai pada akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Sementara penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada 8 Juli 2020. ‘’Sesuai tahapan dan jadwal KPU, bahwa untuk penetapan pasangan calon kepala daerah tersebut akan dilakukan 8 Juli 2020. Kalau dihitung, maka mulai hari ini kepala daerah yang menyelenggarakan Pilkada khususnya petahana tidak boleh lagi melakukan penggantian pejabat,’’ katanya.
Tukidjo menjelaskan bahwa ada yang bertanya kepada pihaknya kenapa ada larangan tersebut, menurut Tukidjo, saat UU tersebut dibuat pihaknya tidak diajak dan dilibatkan sehingga tidak mengetahui secara pasti apa yang mendasari. Namun karena UU tersebut sudah ada, sehingga pihaknya kembali mengingatkan dan mengimbau supaya pimpinan daerah tidak kena jerat. ‘’Sanksinya apabila ini dilanggar bisa dibatalkan sebagai bakal calon. Dan yang batalkan itu adalah KPU tanpa harus rekomendasi dari Bawaslu karena ini UU sudah sangat jelas,’’ jelasnya.
Terkait dengan itu, Tukidjo menjelaskan, pihkanya sedang membuat surat untuk disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Merauke sebagai tanda ingat. ‘’Perlu untuk kita saling mengingatkan agar pelanggaran tidak terjadi,’’ tandasnya. (ulo)