Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penanganan Pelanggaran dari PSDKP Stasiun Biak, Decky Reinald Sibi, S.St.Pi, turut memberikan keterangan terkait teknis pelimpahan barang bukti dan proses hukum yang sedang berjalan.
“Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang sudah kami serahkan meliputi dua kapal, alat komunikasi dan navigasi. Semuanya sudah masuk dalam tahap dua pada 4 Juli lalu. Kami juga menerima informasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait surat permohonan hibah kapal dari Kejaksaan Agung,” jelas Decky.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Jose Rizal mengatakan empat orang saksi yang diserahkan tersebut merupakan lanjutan penyerahan dari dua puluhan saksi yang sudah dideportasi lebih dulu.
Imigrasi Biak kini telah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk kepulangan keempat saksi tersebut. “Kami sudah siapkan dokumen kepulangan mereka. Dokumen perjalanan sudah disiapkan dan akan kita setting untuk keberangkatannya,” tambah Jose Rizal. Menurut rencana, proses deportasi akan dilakukan Selasa, (8/7) hari ini. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos