MERAUKE- Kasus pengrusakan rumah milik Rusmayanti di Wasur Kampung 2, Distrik Merauke yang dilakukan oleh IR bersama adik iparnya LT berlanjut ke proses hukum. Jumat (6/5) kemarin, korban dan para saksi tersebut mulai dimintai keterangan untuk pemberkasan.
Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Djoko Juniar S., dihubungi lewat telepon selulernya mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang telah diamankan sebelumnya tersebut tetap berlanjut. ‘’Saat ini proses pemeriksaan terhadap korban dan para saksi mulai dilakukan oleh penyidik,’’ tandas KBO Ipda Djoko Juniar.
Kedua pelaku, lanjut KBO akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama. ‘’Tapi untuk ayat yang tepat dikenakan kepada kedua pelaku, nanti dari hasil penyidik. Sementara ini sedang didalami dari pemeriksaan dan barang bukti,’’ tandasnya.
Dikatakan, kasus pengrusakan ini tetap lanjut diproses karena pelaku sering melakukan ulah kepada warga yang ada di daerah tersebut. Namun selama ini, tidak ada warga yang melapor karena merasa takut dengan ancaman pelaku. Karena itu, proses hukum tersebut untuk memberi efek jerah kepada pelaku untuk dikemudian hari tidak melakukan hal yang sama.
Sekadar diketahui, kasus pengrusakan rumah itu dilakukan kedua pelaku pada Senin (2/5) sekitar pukul 02.00 WIT. Dimana pelaku merusak kaca rumah dan menggobok-obok barang yang ada dalam rumah. Kedua pelaku juga membawa HP dan sebuah speaker aktif milik korban. (ulo/tho)