Sidang secara online di Pengadilan Negeri Merauke dengan agenda putusan, Selasa (7/4). Sulo/Cepos
MERAUKE- Karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tak lain keponakannya sendiri, seorang buruh kasar di Merauke bernama frederik I.L. (43) dibui selama 8 tahun denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang dipimpin Hakim Rizki Yanuar, SH, MH dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (7/4).
Oleh Majelis Hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan cara memaksa korban untuk bersetubuh. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH, dalam sidang tersebut sebelum putusan dibacakan.
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan pembuktian yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut. ‘”Kami sependapat dengan pembuktian dan pertimbangan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum serhingga kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sama dengan tuntutan JPU,’’ kata Rizki Yanuar.
Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU Pieter Louw menyatakan menerima, sehingga putusan yang dibacakan tersebut langsung berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kepada terdakwa yang mengikuti persidangan dari Lapas Merauke untuk tidak melakukannya lagi serta berusaha berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di Lapas.
Kasus persetubuhan tersebut dilakukan terdakwa 8 November 2019 berawal saat terdakwa mengambil korban dan membawanya ke rumahnya. Saat sampai di rumah terdakwa, korban disuruh masuk ke dalam kamar selanjutnya terdakwa menyetubuhi korban. Persetubuhan ini sudah berulang dilakukan terdakwa, yang diketahui pisah dengan istrinya karena meninggal dunia. (ulo/tri)
Sidang secara online di Pengadilan Negeri Merauke dengan agenda putusan, Selasa (7/4). Sulo/Cepos
MERAUKE- Karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tak lain keponakannya sendiri, seorang buruh kasar di Merauke bernama frederik I.L. (43) dibui selama 8 tahun denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang dipimpin Hakim Rizki Yanuar, SH, MH dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (7/4).
Oleh Majelis Hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan cara memaksa korban untuk bersetubuh. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH, dalam sidang tersebut sebelum putusan dibacakan.
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan pembuktian yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut. ‘”Kami sependapat dengan pembuktian dan pertimbangan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum serhingga kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sama dengan tuntutan JPU,’’ kata Rizki Yanuar.
Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU Pieter Louw menyatakan menerima, sehingga putusan yang dibacakan tersebut langsung berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kepada terdakwa yang mengikuti persidangan dari Lapas Merauke untuk tidak melakukannya lagi serta berusaha berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di Lapas.
Kasus persetubuhan tersebut dilakukan terdakwa 8 November 2019 berawal saat terdakwa mengambil korban dan membawanya ke rumahnya. Saat sampai di rumah terdakwa, korban disuruh masuk ke dalam kamar selanjutnya terdakwa menyetubuhi korban. Persetubuhan ini sudah berulang dilakukan terdakwa, yang diketahui pisah dengan istrinya karena meninggal dunia. (ulo/tri)