MERAUKE-Kapolres Merauke AKBP Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Lantas Iptu Ferry M. Mehue mengungkapkan bahwa berdasarkan data sepanjang tahun 2019 tercatat 32 orang meninggal dunia sia-sia di jalan raya. Jika dibandingkan dengan tahun 2018, jumlah ini mengalami penurunan. Karena pada tahun 2018 jumlah yang meninggal dunia sebanyak 35 orang.
“Kalau dari sisi jumlah kecelakaan lalu lintas, jumlah Lakalantas di tahun 2019 sebanyak 325 kasus, naik dibandingkan tahun 2018 sebanyak 238 kasus,’’ kata Kasat Lantas Iptu Ferry M. Mehue ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (7/1).
Dari jumlah ini pula diketahui korban luka berat di tahun 2019 sebanyak 105 orang atau meningkat dibandingkan tahun 2018 yang hanya 95 orang. “Sedangkan untuk luka ringan 2019 sebanyak 333 orang turun dibandingkan tahun 2018 sebanyak 351 orang,’’ katanya.
Kasat lantas menjelaskan bahwa di tahun ini pihaknya membuat inovasi-inovasi yang sifatnya untuk membantu masyarakat. Sebab, selama ini yang diketahui masyarakat bahwa Satlantas melakukan penindakan bagi pelanggar.
“Tapi kami juga berupaya bagaimana memberikan pelajaran atau pemahaman-pemahaman kepada masyarakat lewat sosialisasi kepada masyarakat tentang lalu lintas itu, sehingga ada kesimbangan antara kami memberikan penindakan dan pelayanan kepada masyarakat. Kami tahu bahwa kemungkinan masyarakat tidak suka dengan Polisi lalu lintas karena sering menindak dan menilang masyarakat. Sebagai imbalan, kami akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan kami harapkan juga masyarakat lebih memahami dan mengerti apa itu Polisi lalu lintas dan untuk apa Lalu Lintas itu tak lain untuk kebaikan mereka. Sehingga apa yang kami lakukan, tidak boleh ada masyarakat yang sia-sia mati di jalan raya,’’ tandasnya panjang lebar.
Pihaknya juga, kata Kasat Lantas akan terus bekerja sama dengan stakeholder dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mengendarai atau mengemudikan kendaraan saat dalam keadaan pengaruh minuman keras. Karena salah satu penyebab kecelakaan di jalan raya yang menyebabkan kematian adalah mengendarau atau mengemudikan kendaraan dalam pengaruh minuman keras. (ulo/tri)
Iptu Ferry M. Mehue ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE-Kapolres Merauke AKBP Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Lantas Iptu Ferry M. Mehue mengungkapkan bahwa berdasarkan data sepanjang tahun 2019 tercatat 32 orang meninggal dunia sia-sia di jalan raya. Jika dibandingkan dengan tahun 2018, jumlah ini mengalami penurunan. Karena pada tahun 2018 jumlah yang meninggal dunia sebanyak 35 orang.
“Kalau dari sisi jumlah kecelakaan lalu lintas, jumlah Lakalantas di tahun 2019 sebanyak 325 kasus, naik dibandingkan tahun 2018 sebanyak 238 kasus,’’ kata Kasat Lantas Iptu Ferry M. Mehue ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (7/1).
Dari jumlah ini pula diketahui korban luka berat di tahun 2019 sebanyak 105 orang atau meningkat dibandingkan tahun 2018 yang hanya 95 orang. “Sedangkan untuk luka ringan 2019 sebanyak 333 orang turun dibandingkan tahun 2018 sebanyak 351 orang,’’ katanya.
Kasat lantas menjelaskan bahwa di tahun ini pihaknya membuat inovasi-inovasi yang sifatnya untuk membantu masyarakat. Sebab, selama ini yang diketahui masyarakat bahwa Satlantas melakukan penindakan bagi pelanggar.
“Tapi kami juga berupaya bagaimana memberikan pelajaran atau pemahaman-pemahaman kepada masyarakat lewat sosialisasi kepada masyarakat tentang lalu lintas itu, sehingga ada kesimbangan antara kami memberikan penindakan dan pelayanan kepada masyarakat. Kami tahu bahwa kemungkinan masyarakat tidak suka dengan Polisi lalu lintas karena sering menindak dan menilang masyarakat. Sebagai imbalan, kami akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan kami harapkan juga masyarakat lebih memahami dan mengerti apa itu Polisi lalu lintas dan untuk apa Lalu Lintas itu tak lain untuk kebaikan mereka. Sehingga apa yang kami lakukan, tidak boleh ada masyarakat yang sia-sia mati di jalan raya,’’ tandasnya panjang lebar.
Pihaknya juga, kata Kasat Lantas akan terus bekerja sama dengan stakeholder dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mengendarai atau mengemudikan kendaraan saat dalam keadaan pengaruh minuman keras. Karena salah satu penyebab kecelakaan di jalan raya yang menyebabkan kematian adalah mengendarau atau mengemudikan kendaraan dalam pengaruh minuman keras. (ulo/tri)