
MERAUKE-Setelah melalui pemeriksaan, 3 tersangka korupsi dana Otsus pengadaan kapal nelayan bagi masyarakat pesisir di Kampung Wanam, Wogikel, Bibikem dan Padua di Distrik Ilawayab, Kabupaten Merauke tahun 2018 lalu telah dinyatakan lengkap atau P.21.
Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH didampingi Kasi Datun Alfius Adrian Sombo, SH, ketika ditemui di Kantor Kejaksaan negeri Merauke mengungkapkan, bahwa rencana perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura dalam minggu ini.
“Untuk pelimpahannya, rencananya akan di lakukan minggu ini ke Pengadilan Tipikor Jayapura,’’ tandasnya, Rabu (6/1).
Menurut dia, dari 3 tersangka tersebut yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perikanan Kabupaten Merauke berinisial AS, Direktur PT BPL berinisial H dan pelaksana lapangan berinisial MM. “Dari 3 tersangka tersebut, dua diantaranya yakni BPL dan MM yang kebetulan satu berkas akan kita limpahkan terlebih dahulu ke Pengadilan Tipikor Jayapura,” kata Kajari.
Sementara untuk tersangka AS yang merupakan PPK dari proyek tersebut karena masih dirawat di Makassar akibat sakit, sehingga masih menunggu yang bersangkutan sembuh. “Informasi terakhir yang kami dapatkan kalau yang bersangkutan lagi kena Covid-19. Kita doakan dia bisa cepat sembuh, sehingga kita bisa limpahkan ke pengadilan. Kita tetap pegang azas praduga tak bersalah. Apabila nanti dinyatakan terbukti bersalah ya harus jalani. Ini juga supaya proses hukumnya cepat,” jelasnya.
Ditanya lebih lanjut informasi adanya pengembalian kerugian negara ke kas daerah, Kajari menjelaskan bahwa dari penyelidikan yang pihaknya lakukan, sampai saat ini pihaknya tidak mendapatkan data tentang pengembalian tersebut. ‘’Kalau ada pengembalian seharusnya di tahap penyelidikan melalui penyidik dan kita tahu. Tapi kalau di luar itu, kita tidak masuk ke materinya. Tentu kalau ada pengembalian lewat penyidik, tentu akan kita pertimbangkan meski proses hukum tetap berjalan,” terangnya. (ulo/tri)