Sebuah Truk dan kayu olahan yang ada di atasnya yang telah berkekuatan hukum tetap Pengadilan yang masih berada di halaman Pengadilan Negeri Merauke ini tinggal menunggu eksekusi dari Kejaksaan Negeri Merauke *FOTO: Sulo/Cepos
MERAUKE-Barang Bukti (BB) berupa satu unit truk pengangkut kayu bersama barang bukti kayu olahan sebanyak 124 batang yang ada di atas truk tersebut tinggal menunggu eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Merauke. Pasalnya, banding yang dilakukan oleh terdakwa H. Pakitta ke Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura atas putusan Pengadilan Negeri Merauke ditolak oleh Pengadilan Tinggi Papua.
‘Putusannya sudah turun dimana dalam amar
putusan Hakim pengadilan Tinggi itu
menolak banding terdakwa dan
menguatkan putusan Pengadilan Negeri Merauke,’’ kata Sabungan
Pakpahan, ketika ditemui media ini,
Kamis (5/12).
Menurut
Sabungan Pakpahan, putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah berkekuatan
hukum tetap karena terdakwa
tidak melakukan kasasi. Karena waktu yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi
tidak lagi digunakan terdakwa untuk kasasi ke Mahkamah Agung. “Jadi tinggal
menunggu eksekusi dari
Kejaksaan,’’ jelasnya.
Sabungan Pakpahan sendiri mengaku amar putusan
Pengadilan Tinggi tersebut belum
disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum. “Ya dalam waktu dekat ini, amar putusan Pengadilan Tinggi akan kita teruskan ke Kejaksaan,” terangnya.
Diketahui, pada putusan Pengadilan Negeri Merauke,
terdakwa H. Pakitta dinyatakan terbukti
melakukan pelanggaran UU Kehutanan
tersebut, sehingga ia
dijatuhi hukuman selama 1 tahun denda Rp
300 juta dan apabila tidak memiliki uang
untuk membayar denda maka diganti
dengan penjara kurungan selama 3 bulan.
Selain
itu, barang bukti berupa 1 unit truk dan kayu olahan sebanyak 124 batang yang
ada di atas truk tersebut dirampas untuk negara. Kasus ini berawal saat
mobil truk tersebut mengangkut 124
batang kayu olahan milik terdakwa dari Distrik Jagebob,
Kabupaten Merauke dan berhasil ditangkap pihak
Dinas Kehutanan Provinsi Papua
sekitar jalan Kali Maro Merauke,
perumahan Veteran saat sedang menuju jalan Kuprik, Kelapa Lima Merauke. Ketika dilakukan pemeriksaan, kayu
tersebut tidak memiliki dokumen yang sah, sehingga kayu olahan bersama truk
digiring kemudian disita dan diproses
hukum. (ulo/tri)
Sebuah Truk dan kayu olahan yang ada di atasnya yang telah berkekuatan hukum tetap Pengadilan yang masih berada di halaman Pengadilan Negeri Merauke ini tinggal menunggu eksekusi dari Kejaksaan Negeri Merauke *FOTO: Sulo/Cepos
MERAUKE-Barang Bukti (BB) berupa satu unit truk pengangkut kayu bersama barang bukti kayu olahan sebanyak 124 batang yang ada di atas truk tersebut tinggal menunggu eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Merauke. Pasalnya, banding yang dilakukan oleh terdakwa H. Pakitta ke Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura atas putusan Pengadilan Negeri Merauke ditolak oleh Pengadilan Tinggi Papua.
‘Putusannya sudah turun dimana dalam amar
putusan Hakim pengadilan Tinggi itu
menolak banding terdakwa dan
menguatkan putusan Pengadilan Negeri Merauke,’’ kata Sabungan
Pakpahan, ketika ditemui media ini,
Kamis (5/12).
Menurut
Sabungan Pakpahan, putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah berkekuatan
hukum tetap karena terdakwa
tidak melakukan kasasi. Karena waktu yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi
tidak lagi digunakan terdakwa untuk kasasi ke Mahkamah Agung. “Jadi tinggal
menunggu eksekusi dari
Kejaksaan,’’ jelasnya.
Sabungan Pakpahan sendiri mengaku amar putusan
Pengadilan Tinggi tersebut belum
disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum. “Ya dalam waktu dekat ini, amar putusan Pengadilan Tinggi akan kita teruskan ke Kejaksaan,” terangnya.
Diketahui, pada putusan Pengadilan Negeri Merauke,
terdakwa H. Pakitta dinyatakan terbukti
melakukan pelanggaran UU Kehutanan
tersebut, sehingga ia
dijatuhi hukuman selama 1 tahun denda Rp
300 juta dan apabila tidak memiliki uang
untuk membayar denda maka diganti
dengan penjara kurungan selama 3 bulan.
Selain
itu, barang bukti berupa 1 unit truk dan kayu olahan sebanyak 124 batang yang
ada di atas truk tersebut dirampas untuk negara. Kasus ini berawal saat
mobil truk tersebut mengangkut 124
batang kayu olahan milik terdakwa dari Distrik Jagebob,
Kabupaten Merauke dan berhasil ditangkap pihak
Dinas Kehutanan Provinsi Papua
sekitar jalan Kali Maro Merauke,
perumahan Veteran saat sedang menuju jalan Kuprik, Kelapa Lima Merauke. Ketika dilakukan pemeriksaan, kayu
tersebut tidak memiliki dokumen yang sah, sehingga kayu olahan bersama truk
digiring kemudian disita dan diproses
hukum. (ulo/tri)