Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

DPRD Merauke Siap Berikan Rekomendasi

Terkait Persyaratan Pembayaran Tuntutan Ganti Rugi Tanah Bandara Mopah Seluas 60 Hektar

MERAUKE- DPRD Kabupaten Merauke siap memberikan rekomendasi untuk pembayaran ganti rugi tanah Bandara Mopah Merauke seluas 60 hektar. Kesiapan DPRD Kabupaten Merauke untuk memberikan rekomendasi sebagai salah satu persyaratan dalam melengkapi tuntutan pembayaran ganti rugi hak ulayat itu ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Perhubungan Republik Indonesia.
“Kita dewan siap keluarkan rekomendasi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina kepada media ini seusai Rapat Dengar Pendapat antara perwakilan pemilik hak ulayat dengan DPRD Merauke, Selasa (5/10).
Menurut Benjamin Latumahina, persoalan internal yang terjadi antara pemilik hak ulayat telah clear sehingga dewan sepakat untuk memberikan rekomendasi. Dalam RPD yang dipimpin Ketua DPRD Merauke Benjamin Latumahina didampingi Wakil Ketua II Dominikus Ulukyanan, S.Pd, seluruh anggota DPRD Merauke yang memberikan tanggapan mulai dari Sugiyanto, Cosman Jem, Berman Pasaribu, Johan Paulus, Lukas Patrow, dan Dominikus Ulukyanan menyatakan setuju untuk memberikan rekomendasi setelah melihat kelengkapan dokumen yang disodorkan kepada para wakil rakyat tersebut.
Benjamin Latumahina menjelaskan bahwa persoalan tanah eks besluit seluas 60 hektar tersebut sudah diperjuangkan lebih dari 10 tahun ke Kementerian Perhubungan. Tanah seluas 60 hektar itu dimiliki oleh 3 pemilik hak ulayat yakni Kampung Yobar, Kampung Spadem dan Kampung Kayakai. Dari daftar kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke, Kampung Yobar memiliki tanah seluas 139.800 meter persegi, lalu Kampung Spadem seluas 435.620 meter persegi dan Kampung Kayakai seluas 24.580 meter persegi. (ulo/tri)

Baca Juga :  Tersangka Kepemilikan 12 Paket Ganja Diserahkan ke Jaksa

Terkait Persyaratan Pembayaran Tuntutan Ganti Rugi Tanah Bandara Mopah Seluas 60 Hektar

MERAUKE- DPRD Kabupaten Merauke siap memberikan rekomendasi untuk pembayaran ganti rugi tanah Bandara Mopah Merauke seluas 60 hektar. Kesiapan DPRD Kabupaten Merauke untuk memberikan rekomendasi sebagai salah satu persyaratan dalam melengkapi tuntutan pembayaran ganti rugi hak ulayat itu ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Perhubungan Republik Indonesia.
“Kita dewan siap keluarkan rekomendasi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina kepada media ini seusai Rapat Dengar Pendapat antara perwakilan pemilik hak ulayat dengan DPRD Merauke, Selasa (5/10).
Menurut Benjamin Latumahina, persoalan internal yang terjadi antara pemilik hak ulayat telah clear sehingga dewan sepakat untuk memberikan rekomendasi. Dalam RPD yang dipimpin Ketua DPRD Merauke Benjamin Latumahina didampingi Wakil Ketua II Dominikus Ulukyanan, S.Pd, seluruh anggota DPRD Merauke yang memberikan tanggapan mulai dari Sugiyanto, Cosman Jem, Berman Pasaribu, Johan Paulus, Lukas Patrow, dan Dominikus Ulukyanan menyatakan setuju untuk memberikan rekomendasi setelah melihat kelengkapan dokumen yang disodorkan kepada para wakil rakyat tersebut.
Benjamin Latumahina menjelaskan bahwa persoalan tanah eks besluit seluas 60 hektar tersebut sudah diperjuangkan lebih dari 10 tahun ke Kementerian Perhubungan. Tanah seluas 60 hektar itu dimiliki oleh 3 pemilik hak ulayat yakni Kampung Yobar, Kampung Spadem dan Kampung Kayakai. Dari daftar kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke, Kampung Yobar memiliki tanah seluas 139.800 meter persegi, lalu Kampung Spadem seluas 435.620 meter persegi dan Kampung Kayakai seluas 24.580 meter persegi. (ulo/tri)

Baca Juga :  Tahun ini, Jembatan Kali Bion Dibangun Lagi   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya