Terdakwa Pa (61) saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (4/7) ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE-Seorang warga Kelurahan Kelapa Lima yang sehari-harinya bergerak dalam bidang penjualan kayu olahan berinisial Pa (61) harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya, yang bersangkutan didakwa mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi surat keterangan hasil hutan atas kayu yang diangkut dengan menggunakan truk dari Sermayam ke Kota Merauke.
Kamis (4/7) kemarin, terdakwa yang menggunakan rompi warna merah tersebut menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Merauke. Jaksa Penuntut Umum Veronika Oxtafia, SH, dalam surat dakwaannya mengungkapkan bahwa pada tanggal 6 Desember 2018 sekitar pukul 12.30 WIT terdakwa mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Penangkapan itu terjadi bermula saat terdakwa memerintahkan saksi Makmur dan Linus Sorasi untuk mengambill kayu bush (Eucalyptus sp) dari Kampung Sermayam I, Distrik Tanah Miring Kabupaten Merauke yang terdakwa beli. Selanjutnya pada pukul 15.00 WIT, saksi Makmur dan Linus tiba di Kampung Sermayam I lalu melakukan pemuatan kayu tersebut ke atas truk, kemudian menuju Kelapa Lima, Kelurahan Kelapa Lima Merauke.
Namun ketika melintas di Jalan Jembatan Tujuh Wali-Wali, kedua saksi diberhentikan oleh petugas dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah III Jayapura yang sedang melakukan patroli. Ketika petugas menanyakan mengenai surat keterangan sahnya hasil hutan, saksi Makmur dan Linus tidak dapat menunjukan surat-suratnya dan mengatakan bahwa kayu-kayu tersebut milik terdakwa. Terdakwa juga tidak bisa menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut.
‘’Bahwa dalam pemeriksaan dan perhitungan terhadap kayu-kayu yang berada dalam truk tersebut terdapat sebanyak 123 kayu dengan keseluruhan volume 4,326 meter kubik,’’ jelasnya.
“Perbuatan terdakwa, jelasnya sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 hurf e UU Nomor 18 tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,’’ pungkasnya. (ulo/tri)
Terdakwa Pa (61) saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (4/7) ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE-Seorang warga Kelurahan Kelapa Lima yang sehari-harinya bergerak dalam bidang penjualan kayu olahan berinisial Pa (61) harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya, yang bersangkutan didakwa mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi surat keterangan hasil hutan atas kayu yang diangkut dengan menggunakan truk dari Sermayam ke Kota Merauke.
Kamis (4/7) kemarin, terdakwa yang menggunakan rompi warna merah tersebut menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Merauke. Jaksa Penuntut Umum Veronika Oxtafia, SH, dalam surat dakwaannya mengungkapkan bahwa pada tanggal 6 Desember 2018 sekitar pukul 12.30 WIT terdakwa mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Penangkapan itu terjadi bermula saat terdakwa memerintahkan saksi Makmur dan Linus Sorasi untuk mengambill kayu bush (Eucalyptus sp) dari Kampung Sermayam I, Distrik Tanah Miring Kabupaten Merauke yang terdakwa beli. Selanjutnya pada pukul 15.00 WIT, saksi Makmur dan Linus tiba di Kampung Sermayam I lalu melakukan pemuatan kayu tersebut ke atas truk, kemudian menuju Kelapa Lima, Kelurahan Kelapa Lima Merauke.
Namun ketika melintas di Jalan Jembatan Tujuh Wali-Wali, kedua saksi diberhentikan oleh petugas dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah III Jayapura yang sedang melakukan patroli. Ketika petugas menanyakan mengenai surat keterangan sahnya hasil hutan, saksi Makmur dan Linus tidak dapat menunjukan surat-suratnya dan mengatakan bahwa kayu-kayu tersebut milik terdakwa. Terdakwa juga tidak bisa menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut.
‘’Bahwa dalam pemeriksaan dan perhitungan terhadap kayu-kayu yang berada dalam truk tersebut terdapat sebanyak 123 kayu dengan keseluruhan volume 4,326 meter kubik,’’ jelasnya.
“Perbuatan terdakwa, jelasnya sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 hurf e UU Nomor 18 tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,’’ pungkasnya. (ulo/tri)