Dua dari 13 Pengurus dan Anggota KNPB saat mennjalani pemeriksaan oleh penyidik beberapa waktu lalu. Ke-13 orang tersebut resmi tersangka. ( FOTO: Sulo/Cepos)
Dua dari 13 Pengurus dan Anggota KNPB saat mennjalani pemeriksaan oleh penyidik beberapa waktu lalu. Ke-13 orang tersebut resmi tersangka. ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Penahanan terhadap 13 tersangka Makar di Merauke telah diperpanjang. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Ipda J. Sitanggang saat ditemui Cenderawasih Pos mengungkapkan bahwa penahanan 13 tersangka makar tersebut telah diperpanjang dari 20 hari sebelumnya menjadi 40 hari.
“Masa penahanannya selama 20 hari selesai, sehingga kita perpanjang selama 40 hari,’’ katanya.
Menurutnya, penanganan 13 tersangka makar tersebut sudah tahap penyidikan dan perkembangan terakhir dimana pihaknya telah menyiapkan draft pertanyaan untuk ahli baik ahli hukum pidana, ahli tata negara dan ahli hukum politik.
“Tapi yang sudah final itu ahli hukum pidana dan ahli tata negara. Beberapa ahli sudah ditunjuk di universitas ternama di Jakarta,” katanya.
Sebenarnya, pemeriksaan sudah dilakukan namun masih lewat secara virtual. Namun tatap muka secara langsung atau secara fisik tetap dilakukan dengan sejumlah pertanyaan yang sudah disiapkan tersebut. Karena pemeriksaan secara fisik harus dilakukan, maka menurut Kasat Reskrim, dalam waktu dekat ini penyidik akan berangkat ke Jakarta.
“Apakah Kasat Reskrim atau KBO bersama sejumlah penyidik belum ditentukan. Tapi dalam waktu dekat ini akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan,’ jelasnya.
Dikatakan, tatap muka secara langsung ini selain untuk melakukan pemeriksaan secara langsung juga akan membayar jasa dari para ahli tersebut sebagaimana diamanatkan manajemen penyelidikan. Termasuk penandatangan berita acara pemeriksaan dan sumpah janji ahlinya. (ulo/tri)
Dua dari 13 Pengurus dan Anggota KNPB saat mennjalani pemeriksaan oleh penyidik beberapa waktu lalu. Ke-13 orang tersebut resmi tersangka. ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Penahanan terhadap 13 tersangka Makar di Merauke telah diperpanjang. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Ipda J. Sitanggang saat ditemui Cenderawasih Pos mengungkapkan bahwa penahanan 13 tersangka makar tersebut telah diperpanjang dari 20 hari sebelumnya menjadi 40 hari.
“Masa penahanannya selama 20 hari selesai, sehingga kita perpanjang selama 40 hari,’’ katanya.
Menurutnya, penanganan 13 tersangka makar tersebut sudah tahap penyidikan dan perkembangan terakhir dimana pihaknya telah menyiapkan draft pertanyaan untuk ahli baik ahli hukum pidana, ahli tata negara dan ahli hukum politik.
“Tapi yang sudah final itu ahli hukum pidana dan ahli tata negara. Beberapa ahli sudah ditunjuk di universitas ternama di Jakarta,” katanya.
Sebenarnya, pemeriksaan sudah dilakukan namun masih lewat secara virtual. Namun tatap muka secara langsung atau secara fisik tetap dilakukan dengan sejumlah pertanyaan yang sudah disiapkan tersebut. Karena pemeriksaan secara fisik harus dilakukan, maka menurut Kasat Reskrim, dalam waktu dekat ini penyidik akan berangkat ke Jakarta.
“Apakah Kasat Reskrim atau KBO bersama sejumlah penyidik belum ditentukan. Tapi dalam waktu dekat ini akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan,’ jelasnya.
Dikatakan, tatap muka secara langsung ini selain untuk melakukan pemeriksaan secara langsung juga akan membayar jasa dari para ahli tersebut sebagaimana diamanatkan manajemen penyelidikan. Termasuk penandatangan berita acara pemeriksaan dan sumpah janji ahlinya. (ulo/tri)