Sebagai bentuk penghormatan terhadap detik-detik proklamasi maka pada tanggal 17 Agustus 2025, pukul 10.17 WIT hingga 10.20 WIT semua masyarakat diimbau untuk menghentikan kegiatan sejenak dan berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan, (kegiatan membahayakan jika dihentikan dikecualikan).
“Sesuai dengan surat edaran itu, nantinya setalah tanggal 1 sampai 31 Agustus 2025, kami akan melakukan patroli pengecekan, dan apabila kedapatan masyarakat yang tidak memasang bendera merah putih, akan dilakukan imbauan kembali hingga melakukan pemasangan,” pungkas Ibrahim. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos