MERAUKE-Lantaran tidak diberi surat nikah, seorang kepala keluarga di Merauke berinisial MM tega menganiaya istrinya yang berinisial Nu (26). Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dialami Nu di rumahnya, jalan Binaloka Kelurahan Samkai Merauke, Jumat (31/7) sekitar pukul 20.30 WIT.
Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto , SIK melalui Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos, membenarkan kasus KDRT tersebut saat dikonfirmasi, Senin (3/8). Kronologi kejadiannya, ungkap Kasubag Humas berawal saat pelapor MM pulang ke rumahnya lalu meminta surat nikah kepada korban.
Belum diketahui untuk apa surat nikah yang diminta terlapor tersebut. Kemudian terjadi adu mulut antara pelapor dan terlapor. Karena lepas kendali, terlapor kemudian melakukan pemukulan terhadap pelapor. Melihat kejadian tersebut, anak pelapor langsung melaporkan kepada kakak pelapor.
Sementara terlapor yang mengetahui keluarga dari kakak pelapor akan datang langsung melarikan. Akibat penganiayaan tersebut, pelapor mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kasubag Humas, pihaknya akan segera memanggil terlapor terkait dengan laporan kasus KDRT tersebut. Karena kasus-kasus seperti lanjutnya, biasanya lebih banyak diselesaikan secara kekeluargaan sebelum dilanjutkan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Karena ini menyangkut rumah tangga, tentunya kita panggil terlapor dan pelapor. Kalau tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan barulah dilanjutkan ke proses hukum,” pungkasnya. (ulo/tri)
MERAUKE-Lantaran tidak diberi surat nikah, seorang kepala keluarga di Merauke berinisial MM tega menganiaya istrinya yang berinisial Nu (26). Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dialami Nu di rumahnya, jalan Binaloka Kelurahan Samkai Merauke, Jumat (31/7) sekitar pukul 20.30 WIT.
Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto , SIK melalui Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos, membenarkan kasus KDRT tersebut saat dikonfirmasi, Senin (3/8). Kronologi kejadiannya, ungkap Kasubag Humas berawal saat pelapor MM pulang ke rumahnya lalu meminta surat nikah kepada korban.
Belum diketahui untuk apa surat nikah yang diminta terlapor tersebut. Kemudian terjadi adu mulut antara pelapor dan terlapor. Karena lepas kendali, terlapor kemudian melakukan pemukulan terhadap pelapor. Melihat kejadian tersebut, anak pelapor langsung melaporkan kepada kakak pelapor.
Sementara terlapor yang mengetahui keluarga dari kakak pelapor akan datang langsung melarikan. Akibat penganiayaan tersebut, pelapor mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kasubag Humas, pihaknya akan segera memanggil terlapor terkait dengan laporan kasus KDRT tersebut. Karena kasus-kasus seperti lanjutnya, biasanya lebih banyak diselesaikan secara kekeluargaan sebelum dilanjutkan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Karena ini menyangkut rumah tangga, tentunya kita panggil terlapor dan pelapor. Kalau tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan barulah dilanjutkan ke proses hukum,” pungkasnya. (ulo/tri)