Thursday, April 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Pemakaman di Wilayah  Kota  Dilarang

MERAUKE-Pemerintah  Kabupaten Merauke  resmi mengeluarkan  pengumuman dan pemberitahuan    terkait   larangan  pemakaman  baik  di   kuburan umum,  kuburan keluarga maupun   di  pekarangan  rumah yang ada di  dalam kota  sehubungan  dengan  dibukanya  Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Miring. 

Drs. Marthen Ganna  ( FOTO: Sulo/Cepos )

    Kepala   Dinas  Perumahan   Rakyat, Kawasan Permukiman dan   Pertanahan Kabupaten  Merauke Drs Marthen  Ganna  mengungkapkan bahwa  berdasarkan  Peraturan  Daerah (Pe 12 tahun 2018 dan  Keputusan Bupati  Nomor 800/134/2019  tentang Taman Pemakaman Umum  Tanah Miring  maka segala aktivitas  pemakaman  berpusat di TPU Tanah  Miring.  Sementara pemakaman yang ada di  kota   dengan  sendirinya   ditutup   atau tidak dioperasionalkan lagi. 

  “Jadi tidak  diizinkan  untuk menguburkan  jenazah di tempat pemakaman umum yang ada di Kita Merauke. Juga  di larang  menguburkan  jenazah di pekarangan rumah,’’ tandas  Marthen  Ganna ditemui di ruang kerjanya,  Kamis (2/7).  

Baca Juga :  Pemprov Mulai Terbitkan Izin Bidang Kelautan dan Perikanan     

    Meenurut  mantan Kepala Dinas  Kependudukan dan Catatan  Sipil  Kabupaten Merauke  ini bahwa sebenarnya penegakan  Perda  ini harus  dikawal oleh Satuan  Polisi   Pamong Praja  Kabupaten Merauke. ‘’Sementara kami dari Dinas  Perumahan Rakyat tidak lagi mengurusi soal ini. Karena sebagai penegak   Perda adalah Satpol PP. Karena itu, kami akan   kerja sama dengan Satpol PP   bagaimana supaya  Satpol PP mengamankan  dan mengawal  Perda  ini  sehingga pemakaman   jenazah  dalam kota ini  tidak   terjadi lagi,” jelasnya.   

    Menurut   Marthen  Ganna, selama ini masih ada  masyarakat  yang  ngotot   keluarganya  harus dimakamkan di pekarangan  rumah  dengan  berbagai alasan seperti pesan  dari almarhum sebelum meninggal  untuk dimakamkan di pekarangan  rumahnya. “Nanti kalau   semua beralasan  seperti  itu,  maka   peraturan  yang sudah di-Perdakan  yang sudah menjadi kesepakatan bersama   itu   hanya   tinggal menjadi sebuah   buku, sehingga itu harus   ditegakkan.   Pemakaman  dalam kota  apalagi  di sekitar pekarangan rumah  tidak diperbolehkan,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Admin KPU PPS Selesai Verifikasi Administrasi 

  Terkait dengan keberadaan Perda dan  peraturan bupati terkait dengan TPU Tanah Miring  tersebut,  menurut  Marthen Ganna selain  sosialisasi  lewat media  juga  dengan memasang spanduk di beberapa   titik  untuk diketahui masyarakat. (ulo/tri)   

MERAUKE-Pemerintah  Kabupaten Merauke  resmi mengeluarkan  pengumuman dan pemberitahuan    terkait   larangan  pemakaman  baik  di   kuburan umum,  kuburan keluarga maupun   di  pekarangan  rumah yang ada di  dalam kota  sehubungan  dengan  dibukanya  Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Miring. 

Drs. Marthen Ganna  ( FOTO: Sulo/Cepos )

    Kepala   Dinas  Perumahan   Rakyat, Kawasan Permukiman dan   Pertanahan Kabupaten  Merauke Drs Marthen  Ganna  mengungkapkan bahwa  berdasarkan  Peraturan  Daerah (Pe 12 tahun 2018 dan  Keputusan Bupati  Nomor 800/134/2019  tentang Taman Pemakaman Umum  Tanah Miring  maka segala aktivitas  pemakaman  berpusat di TPU Tanah  Miring.  Sementara pemakaman yang ada di  kota   dengan  sendirinya   ditutup   atau tidak dioperasionalkan lagi. 

  “Jadi tidak  diizinkan  untuk menguburkan  jenazah di tempat pemakaman umum yang ada di Kita Merauke. Juga  di larang  menguburkan  jenazah di pekarangan rumah,’’ tandas  Marthen  Ganna ditemui di ruang kerjanya,  Kamis (2/7).  

Baca Juga :  Pemkab Merauke Seriusi Isu Lingkungan 

    Meenurut  mantan Kepala Dinas  Kependudukan dan Catatan  Sipil  Kabupaten Merauke  ini bahwa sebenarnya penegakan  Perda  ini harus  dikawal oleh Satuan  Polisi   Pamong Praja  Kabupaten Merauke. ‘’Sementara kami dari Dinas  Perumahan Rakyat tidak lagi mengurusi soal ini. Karena sebagai penegak   Perda adalah Satpol PP. Karena itu, kami akan   kerja sama dengan Satpol PP   bagaimana supaya  Satpol PP mengamankan  dan mengawal  Perda  ini  sehingga pemakaman   jenazah  dalam kota ini  tidak   terjadi lagi,” jelasnya.   

    Menurut   Marthen  Ganna, selama ini masih ada  masyarakat  yang  ngotot   keluarganya  harus dimakamkan di pekarangan  rumah  dengan  berbagai alasan seperti pesan  dari almarhum sebelum meninggal  untuk dimakamkan di pekarangan  rumahnya. “Nanti kalau   semua beralasan  seperti  itu,  maka   peraturan  yang sudah di-Perdakan  yang sudah menjadi kesepakatan bersama   itu   hanya   tinggal menjadi sebuah   buku, sehingga itu harus   ditegakkan.   Pemakaman  dalam kota  apalagi  di sekitar pekarangan rumah  tidak diperbolehkan,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Kampung Wambi Juga Terendam Air Pasang Rob

  Terkait dengan keberadaan Perda dan  peraturan bupati terkait dengan TPU Tanah Miring  tersebut,  menurut  Marthen Ganna selain  sosialisasi  lewat media  juga  dengan memasang spanduk di beberapa   titik  untuk diketahui masyarakat. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya