MERAUKE-Pihak Kepolisian Resor Merauke telah mengamankan 5 orang untuk menjalani pemeriksaan secara intensif terkait dengan penemuan dan kepemilikan secara ilegal 5 pucuk senjata api dari warga sipil di Merauke.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK ketika ditemui Cenderawasih Pos mengungkapkan bahwa terkait dengan kepemilikan 5 senjata api dan puluhan butir amunisi yang telah diamankan tersebut, pihaknya telah mengamankan 5 orang.
“Saat ini ada 5 orang yang kita amankan. Sementara kita dalami peran dan keterlibatan mereka dalam kepenilikan senjata api secara ilegal,” tandas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Agus F. Pombos juga menjelaskan bahwa pihaknya juga masih mendalami dan mengembangkan kasus ini kemungkinan keterlibatan pihak lain termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum anggota Polri. Termasuk dari mana senjata dan amunisi tersebut didapatkan.
“Kita belum bisa simpulkan apakah senjata tersebut asli atau rakitan. Yang bisa tentukan ahli. Kalau amunisinya itu asli,” tandas Kasat Reskrim.
Dari keterangan sementara yang diperoleh dari kelima orang yang diamankan tersebut bahwa senjata-senjata tersebut digunakan untuk berburu binatang. Termasuk ada yang sudah dijual ke orang lain dengan tujuan berburu.”Itu keterangan sementara dari mereka dan kita akan gali terus,’’ tandasnya.
Para pelaku sendiri nantinya kata Kasat Reskrim akan dijerat dengan UU RI Nomor 8 tahun 1948 dengan ancaman maksimal seumur hidup. “Ancamannya cukup berat, seumur hidup,’’ tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Polres Merauke berhasil mengamankan 5 senjata api dan puluhan amunisi dari 2 tempat. Pada lokasi pertama, diamankan 3 pucuk senjata api siap pakai, 5 laras senjata api, 2 peredam, 1 teleskop, 38 amunisi kaliber 5,56 dan sejumlah peralatan las. Kemudian lokasi kedua diamankan 1 senjata api jenis SS1 dan satu pucuk Moser yang dirakit menjadi senjata AK, dengan amunisi 20 butir SS1 dan 4 butir Moser rakitan AK. (ulo/tri)