Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Selidiki Senpi Ilegal, Lima Orang Diperiksa Intensif

Penyidik Polres Merauke saat menunjukkan 2 pucuk senjata api dan amunisinya yang berhasil diamankan pada Senin pagi kemarin dari warga sipil. (SULO/CEPOS)

MERAUKE-Pihak Kepolisian Resor  Merauke telah mengamankan  5 orang  untuk menjalani pemeriksaan secara intensif terkait dengan penemuan dan kepemilikan secara ilegal 5 pucuk senjata api dari warga  sipil di Merauke.

   Kapolres Merauke AKBP  Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat  Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK ketika ditemui  Cenderawasih Pos mengungkapkan bahwa  terkait dengan kepemilikan 5 senjata api dan puluhan butir amunisi  yang telah  diamankan tersebut, pihaknya  telah mengamankan 5 orang.

  “Saat ini ada 5 orang yang  kita amankan. Sementara kita dalami  peran dan keterlibatan  mereka dalam kepenilikan senjata api secara ilegal,” tandas  Kasat Reskrim.

   Kasat Reskrim  Agus F. Pombos juga menjelaskan bahwa pihaknya  juga masih mendalami dan mengembangkan  kasus  ini  kemungkinan keterlibatan pihak  lain  termasuk kemungkinan  adanya keterlibatan oknum anggota Polri. Termasuk  dari mana senjata dan amunisi tersebut  didapatkan.

Baca Juga :  Bupati Hengky Yaluwo Tolak Pembangunan Waduk di Kali Muyu

   “Kita belum bisa simpulkan apakah senjata tersebut asli atau rakitan. Yang bisa  tentukan ahli.  Kalau amunisinya  itu asli,” tandas  Kasat Reskrim.

   Dari keterangan sementara yang  diperoleh dari kelima orang yang diamankan  tersebut  bahwa senjata-senjata tersebut digunakan untuk berburu  binatang. Termasuk  ada yang sudah dijual ke orang lain dengan tujuan berburu.”Itu keterangan sementara dari mereka dan kita akan gali terus,’’ tandasnya.   

   Para pelaku sendiri  nantinya kata Kasat Reskrim akan dijerat dengan UU RI Nomor 8 tahun 1948 dengan ancaman maksimal seumur hidup. “Ancamannya cukup berat, seumur hidup,’’ tandasnya.

   Untuk diketahui, sebelumnya Polres Merauke  berhasil   mengamankan 5 senjata api  dan puluhan amunisi dari 2 tempat.  Pada lokasi pertama, diamankan 3  pucuk senjata api siap pakai, 5 laras senjata api, 2 peredam, 1 teleskop, 38 amunisi kaliber 5,56 dan sejumlah peralatan las. Kemudian lokasi kedua diamankan 1 senjata api jenis SS1 dan satu pucuk Moser yang dirakit menjadi senjata AK, dengan amunisi 20 butir SS1 dan 4 butir Moser  rakitan  AK. (ulo/tri)    

Baca Juga :  Pemkab Konsisten Membangun Merauke di Semua Sektor
Penyidik Polres Merauke saat menunjukkan 2 pucuk senjata api dan amunisinya yang berhasil diamankan pada Senin pagi kemarin dari warga sipil. (SULO/CEPOS)

MERAUKE-Pihak Kepolisian Resor  Merauke telah mengamankan  5 orang  untuk menjalani pemeriksaan secara intensif terkait dengan penemuan dan kepemilikan secara ilegal 5 pucuk senjata api dari warga  sipil di Merauke.

   Kapolres Merauke AKBP  Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat  Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK ketika ditemui  Cenderawasih Pos mengungkapkan bahwa  terkait dengan kepemilikan 5 senjata api dan puluhan butir amunisi  yang telah  diamankan tersebut, pihaknya  telah mengamankan 5 orang.

  “Saat ini ada 5 orang yang  kita amankan. Sementara kita dalami  peran dan keterlibatan  mereka dalam kepenilikan senjata api secara ilegal,” tandas  Kasat Reskrim.

   Kasat Reskrim  Agus F. Pombos juga menjelaskan bahwa pihaknya  juga masih mendalami dan mengembangkan  kasus  ini  kemungkinan keterlibatan pihak  lain  termasuk kemungkinan  adanya keterlibatan oknum anggota Polri. Termasuk  dari mana senjata dan amunisi tersebut  didapatkan.

Baca Juga :  Penerima Beasiswa Hanya Berikan Toleransi Satu Tahun

   “Kita belum bisa simpulkan apakah senjata tersebut asli atau rakitan. Yang bisa  tentukan ahli.  Kalau amunisinya  itu asli,” tandas  Kasat Reskrim.

   Dari keterangan sementara yang  diperoleh dari kelima orang yang diamankan  tersebut  bahwa senjata-senjata tersebut digunakan untuk berburu  binatang. Termasuk  ada yang sudah dijual ke orang lain dengan tujuan berburu.”Itu keterangan sementara dari mereka dan kita akan gali terus,’’ tandasnya.   

   Para pelaku sendiri  nantinya kata Kasat Reskrim akan dijerat dengan UU RI Nomor 8 tahun 1948 dengan ancaman maksimal seumur hidup. “Ancamannya cukup berat, seumur hidup,’’ tandasnya.

   Untuk diketahui, sebelumnya Polres Merauke  berhasil   mengamankan 5 senjata api  dan puluhan amunisi dari 2 tempat.  Pada lokasi pertama, diamankan 3  pucuk senjata api siap pakai, 5 laras senjata api, 2 peredam, 1 teleskop, 38 amunisi kaliber 5,56 dan sejumlah peralatan las. Kemudian lokasi kedua diamankan 1 senjata api jenis SS1 dan satu pucuk Moser yang dirakit menjadi senjata AK, dengan amunisi 20 butir SS1 dan 4 butir Moser  rakitan  AK. (ulo/tri)    

Baca Juga :  Putusan Sela, Perkara Bupati Merauke Dilanjutkan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya