Bawaslu Masih Tunggu Kelengkapan Pasangan Kristian-Suyoto
MERAUKE-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke hingga Senin (2/3), kemarin masih menunggu kelengkapan laporan sengketa yang diajukan pasangan bakal calon perseorangan Kristian David TaringanGebze-Suyoto ke Bawaslu Kabupaten Merauke.
“Sampai sekarang kami masih menunggu kelengkapan dari laporan sengketa yang diajukan oleh pasangan perseorangan tersebut kepada kami,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktafina Amtop didampingi Devisi Pengelersaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Merauke Felix Tethool ditemui media ini di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke, Senin (2/3).
Oktafina Amtop menjelaskan bahwa sejak datang mengambil formulir laporan sengketa, pasangan bakal calon perseorangan tersebut belum memasukkan kelengkapan laporan sesuai yang diisyaratkan. “Kami masih tunggu hari ini sampai tengah malam. Batas waktunya sampai pukul 24.00 WIT,’’ terangnya.
Menurut Oktafina Amtop, jika pasangan calon perseorangan tersebut memasukan kelengkapan laporan sesuai diisyaratkan maka pihaknya akan langsung periksa apakah sudah lengkap atau belum.
“Jika masih ada yang kurang maka kami masih akan memberikan kesempatan kepada mereka selama 3 hari untuk melengkapi sambil kami pelajari sengketa yang dimasukan tersebut. Jadi besok (hari ini, red) baru kita berikan keterangan apakah pasangan bakal calon perseorangan ini memasukan persyaratan atas apa yang disengketakan atau tidak. Karena sampai hari ini, kami masih menunggu juga sampai tengah malam nanti,’’ terangnya.
Sebagaimana diketahui, pasangan ini mengajukan sengketa ke Bawaslu setelah KPU Kabupaten Merauke menolak pasangan bakal calon persorangan karena dokumen dukungan yang dimasukan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pasalnya, dari 15.350 dokumen dukungan yang dimasukan pasangan bakal calon ini, setelah KPU melakukan verifikasi hanya 14.801 yang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara dukungan minimal yang harus dipenuhi pasangan bakal calon perseorangan Kabupaten Merauke sesuai dengan DPT Pilpres dan Pileg 2019 sebanyak 14.853 dukungan atau hanya kurang 52 dukungan. Tak terima dinyatakan TMS, pasangan bakal calon perseorangan ini mengajukan sengketa Bawaslu Kabupaten Merauke. (ulo/tri)
MERAUKE-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke hingga Senin (2/3), kemarin masih menunggu kelengkapan laporan sengketa yang diajukan pasangan bakal calon perseorangan Kristian David TaringanGebze-Suyoto ke Bawaslu Kabupaten Merauke.
“Sampai sekarang kami masih menunggu kelengkapan dari laporan sengketa yang diajukan oleh pasangan perseorangan tersebut kepada kami,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktafina Amtop didampingi Devisi Pengelersaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Merauke Felix Tethool ditemui media ini di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke, Senin (2/3).
Oktafina Amtop menjelaskan bahwa sejak datang mengambil formulir laporan sengketa, pasangan bakal calon perseorangan tersebut belum memasukkan kelengkapan laporan sesuai yang diisyaratkan. “Kami masih tunggu hari ini sampai tengah malam. Batas waktunya sampai pukul 24.00 WIT,’’ terangnya.
Menurut Oktafina Amtop, jika pasangan calon perseorangan tersebut memasukan kelengkapan laporan sesuai diisyaratkan maka pihaknya akan langsung periksa apakah sudah lengkap atau belum.
“Jika masih ada yang kurang maka kami masih akan memberikan kesempatan kepada mereka selama 3 hari untuk melengkapi sambil kami pelajari sengketa yang dimasukan tersebut. Jadi besok (hari ini, red) baru kita berikan keterangan apakah pasangan bakal calon perseorangan ini memasukan persyaratan atas apa yang disengketakan atau tidak. Karena sampai hari ini, kami masih menunggu juga sampai tengah malam nanti,’’ terangnya.
Sebagaimana diketahui, pasangan ini mengajukan sengketa ke Bawaslu setelah KPU Kabupaten Merauke menolak pasangan bakal calon persorangan karena dokumen dukungan yang dimasukan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pasalnya, dari 15.350 dokumen dukungan yang dimasukan pasangan bakal calon ini, setelah KPU melakukan verifikasi hanya 14.801 yang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara dukungan minimal yang harus dipenuhi pasangan bakal calon perseorangan Kabupaten Merauke sesuai dengan DPT Pilpres dan Pileg 2019 sebanyak 14.853 dukungan atau hanya kurang 52 dukungan. Tak terima dinyatakan TMS, pasangan bakal calon perseorangan ini mengajukan sengketa Bawaslu Kabupaten Merauke. (ulo/tri)