
MERAUKE-Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP. Agung F. Pombos, SIK mengungkapkan bahwa 7 truk pegangkut pasir ilegal yang diamankan pihaknya beberapa waktu lalu akan dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. “Kasusnya dilanjutkan ke proses hukum,” tandas Kasat Reskrim.
Para tersangka, ungkap Kasat Reskrim akan dijerat dengan Undang-Undang Minerba tahun 2020 dan Perubahannya pada UU Cipta Kerja. “Ancamannya antara 5-15 tahun,’’ terangnya.
Menurut dia, jika para tersangka tersebut terbukti melanggar pidana, maka barang bukti berupa 7 truk yang sudah disita tersebut akan dilelang untuk negara. “Barang buktinya akan dilelang. Karena barang buktinya itu alat tranporasi. Kita kenakan pidananya di alat transportasinya. Alat itu digunakan untuk melakukan kejahatan sehingga akan disita dan dilelang,” terangnya.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melangkapi berkas dan ia mengharapkan dalam waktu dekat bisa tahap I ke Kejaksaan. Dikatakan, bahwa saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Jika sekarang ini 7 sopir truk tersebut menjadi tersangka akan kemungkinan ada yang dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni turut serta dan ikut membantu melakukan kejahatan tersebut.
“Masih terus kita kembangkan. Nanti kita lihat apakah pemilik dari truk tersebut bisa dijerat. Tergantung hasil pemeriksaan teman-teman penyidik nanti,” tambahnya.
Sekadar diketahui, ke-7 truk tersebut diamankan saat sedang melakukan penggalian dan pemuatan pasir ilegal dari Pantai Ndalir, Kampung Nasem, Distrik Merauke. Kondisi pantai Ndalir sendiri selain jalannya yang rusak parah sekarang ini juga terjadi abrasi pantai yang cukup tinggi akibat penggalian pasir secara ilegal selama ini. Karena pasir dari Ndalir tersebut merupakan salah satu pasir lokal terbaik selama ini. (ulo/tri)