Sebuah truk dan kayu olahan yang ada di atasnya yang telah berkekuatan hukum tetap Pengadilan yang masih berada di halaman Pengadilan Negeri Merauke siap untuk dilelang ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE-Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH, didampingi Kasi Pidum Pieter Louw, SH, mengungkapkan bahwa barang bukti berupa truk dan kayu olahan sebanyak 124 batang yang ada did alamnya akan segera dilelang.
“Kami akan memindahkan barang bukti itu dari halaman Pengadilan Negeri Merauke selanjutnya kita sampaikan ke Kantor Lelang Negara di Jayapura. Karena yang akan melakukan lelang nanti adalah dari Kantor Lelang Jayapura,” katanya saat ditemui Cenderwasih Pos di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke.
Kajari menjelaskan, lelang barang bukti ini dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Sebab, terdakwa H. Pakitta tidak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi Papua menolak banding yang diajukan terdakwa. Namun PT justru menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Merauke.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri Merauke menyatakan terdakwa terbukti melakukan pelanggaran UU Kehutanan sehubungan dengan pemuatan kayu olahan sebanyak 124 batang dari Distrik Jagebob ke jalan Kuprik, Kelurahan Kelapa Lima Merauke tanpa dilengkapi dengan dokumen sebagaimana mestinya.
Karena terbukti, terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun denda Rp 300 juta dan apabila tidak memiliki uang untuk membayar denda tersebut maka diganti dengan penjara kurungan selama 3 bulan. Selain itu, barang bukti berupa 1 unit truk dan kayu olahan sebanyak 124 batang yang ada di atas truk dirampas untuk negara.
Kasus ini berawal saat mobil truk tersebut mengangkut 124 batang kayu olahan milik terdakwa dari Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke dan berhasil ditangkap pihak Dinas Kehutanan Provinsi Papua sekitar jalan Kali Maro Merauke, perumahan Veteran saat sedang menuju jalan Kuprik, Kelapa Lima Merauke sekitar pertengahan tahun 2019 lalu.
Ketika dilakukan pemeriksaan, kayu tersebut tidak memiliki dokumen yang sah, sehingga kayu olahan bersama truk digiring kemudian disita dan diproses hukum. (ulo/tri)
Sebuah truk dan kayu olahan yang ada di atasnya yang telah berkekuatan hukum tetap Pengadilan yang masih berada di halaman Pengadilan Negeri Merauke siap untuk dilelang ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE-Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH, didampingi Kasi Pidum Pieter Louw, SH, mengungkapkan bahwa barang bukti berupa truk dan kayu olahan sebanyak 124 batang yang ada did alamnya akan segera dilelang.
“Kami akan memindahkan barang bukti itu dari halaman Pengadilan Negeri Merauke selanjutnya kita sampaikan ke Kantor Lelang Negara di Jayapura. Karena yang akan melakukan lelang nanti adalah dari Kantor Lelang Jayapura,” katanya saat ditemui Cenderwasih Pos di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke.
Kajari menjelaskan, lelang barang bukti ini dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Sebab, terdakwa H. Pakitta tidak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi Papua menolak banding yang diajukan terdakwa. Namun PT justru menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Merauke.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri Merauke menyatakan terdakwa terbukti melakukan pelanggaran UU Kehutanan sehubungan dengan pemuatan kayu olahan sebanyak 124 batang dari Distrik Jagebob ke jalan Kuprik, Kelurahan Kelapa Lima Merauke tanpa dilengkapi dengan dokumen sebagaimana mestinya.
Karena terbukti, terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun denda Rp 300 juta dan apabila tidak memiliki uang untuk membayar denda tersebut maka diganti dengan penjara kurungan selama 3 bulan. Selain itu, barang bukti berupa 1 unit truk dan kayu olahan sebanyak 124 batang yang ada di atas truk dirampas untuk negara.
Kasus ini berawal saat mobil truk tersebut mengangkut 124 batang kayu olahan milik terdakwa dari Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke dan berhasil ditangkap pihak Dinas Kehutanan Provinsi Papua sekitar jalan Kali Maro Merauke, perumahan Veteran saat sedang menuju jalan Kuprik, Kelapa Lima Merauke sekitar pertengahan tahun 2019 lalu.
Ketika dilakukan pemeriksaan, kayu tersebut tidak memiliki dokumen yang sah, sehingga kayu olahan bersama truk digiring kemudian disita dan diproses hukum. (ulo/tri)