Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

Tidak Terapkan Prokes, Paslon Dijerat UU Karantina Kesehatan

Kapolres  Merauke   AKBP  Agustinus Ary   Purwanto, SIK

MERAUKE-Kapolres Merauke  AKBP  Agustinus  Ary Purwanto, SIK mengingatkan    pasangan calon  bupati dan  wakil bupati  Merauke yang saat ini sedang melaksanakan  kegiatan   kampanye sampai 5  Desember  mendatang  untuk  menerapkan dan  mematuhi protokol kesehatan(Prokes). 

  Sebab, jika ada paslon yang  mengabaikan   prokes  tersebut  maka terancam  akan  dijerat  UU Karantina Kesehatan dengan  ancaman  hukuman  1 tahun denda Rp 100  juta. Hal ini disampaikan    Kapolres Merauke  Ary Purwanto   saat mensosialisasikan Maklumat Kapolri dalam mendisiplinkan Prokes dalam Pilkada 2020, kemarin.  

   Menurut   Kapolres, maklumat  yang dikeluarkan Kapolri tersebut sudah 2 kali, namun  maklumat yang dikeluarkan sekarang terkait pelaksanaan Pilkada, yang intinya jangan sampai ada kluster baru dalam tahapan Pilkada. 

  “Semangat pencegahan Covid-19, semangat untuk menjaga jarak, menjauhi kerumuman tetap dilaksanakan, namun dalam pelaksanaan Pilkada terutama dalam tahapan kampanye, semangatnya beda yaitu semangat untuk mengumpulkan massa yang banyak, hal ini kalau tidak diatur, dikelola bersama-sama dengan baik maka kampanye ini di khawatirkan penyebaran Covid-19 semakin tidak terkendali dan akan menyebar ke seluruh pedalaman secara massif,’’ kata  Kapolres, Rabu (30/9). 

Baca Juga :  Bukti Orang Papua Bisa Tanam Padi

   Karena itu, ia mengharapkan kepada semua pasangan calon bupati dan pasalon wakil bupati dapat mentaati semua kesepakatan dan peraturan PKPU Nomor 13 dalam menerapkan prokes dalam setiap kegiatannya. 

  “Polri dapat menjerat Paslon Pilkada yang tidak menerapkan prokes dengan undang-undang Karantina Kesehatan dengan ancaman kurungan 1 tahun dan denda 100 juta rupiah, undang-undang kesehatan tentang wabah penyakit menular serta KUHP bila melanggar,” tandas Kapolres.   

   Kapolres menjelaskan, ada banyak cara   kampanye yang dilakukan saat ini yang lebih baik dan dapat mencegah penyebaran covid-19 yakni  dapat menggunakan daring, media, media sosial, meeting zoom. “Alangkah efektifnya menggunakan sarana ini,” tambahnya. 

Baca Juga :  Beras Bantuan yang Tenggelam Bukan 82 Ton   

   Hanya saja untuk  kampanye secara daring, media sosial  maupun meeting zoom  tersebut hanya  dapat  dilakukan  untuk wilayah-wilayah yang  sudah terjangkau dengan   fasilitas  internet. Bagi yang belum ada  internet,hanya  bisa lewat tatap muka.

    Sementara  dari Bawaslu Kabupaten Merauke hingga hari ketiga  pelaksanaan kampanye  belum menemukan  adanya pelanggaran  termasuk  untuk penerapan   protokol kesehatan semuanya  masih  dilaksanakan  pasangan calon dengan baik.  (ulo/tri)

Kapolres  Merauke   AKBP  Agustinus Ary   Purwanto, SIK

MERAUKE-Kapolres Merauke  AKBP  Agustinus  Ary Purwanto, SIK mengingatkan    pasangan calon  bupati dan  wakil bupati  Merauke yang saat ini sedang melaksanakan  kegiatan   kampanye sampai 5  Desember  mendatang  untuk  menerapkan dan  mematuhi protokol kesehatan(Prokes). 

  Sebab, jika ada paslon yang  mengabaikan   prokes  tersebut  maka terancam  akan  dijerat  UU Karantina Kesehatan dengan  ancaman  hukuman  1 tahun denda Rp 100  juta. Hal ini disampaikan    Kapolres Merauke  Ary Purwanto   saat mensosialisasikan Maklumat Kapolri dalam mendisiplinkan Prokes dalam Pilkada 2020, kemarin.  

   Menurut   Kapolres, maklumat  yang dikeluarkan Kapolri tersebut sudah 2 kali, namun  maklumat yang dikeluarkan sekarang terkait pelaksanaan Pilkada, yang intinya jangan sampai ada kluster baru dalam tahapan Pilkada. 

  “Semangat pencegahan Covid-19, semangat untuk menjaga jarak, menjauhi kerumuman tetap dilaksanakan, namun dalam pelaksanaan Pilkada terutama dalam tahapan kampanye, semangatnya beda yaitu semangat untuk mengumpulkan massa yang banyak, hal ini kalau tidak diatur, dikelola bersama-sama dengan baik maka kampanye ini di khawatirkan penyebaran Covid-19 semakin tidak terkendali dan akan menyebar ke seluruh pedalaman secara massif,’’ kata  Kapolres, Rabu (30/9). 

Baca Juga :  599 Honorer Lulus Administrasi Segera Ikuti Seleksi Lanjutan

   Karena itu, ia mengharapkan kepada semua pasangan calon bupati dan pasalon wakil bupati dapat mentaati semua kesepakatan dan peraturan PKPU Nomor 13 dalam menerapkan prokes dalam setiap kegiatannya. 

  “Polri dapat menjerat Paslon Pilkada yang tidak menerapkan prokes dengan undang-undang Karantina Kesehatan dengan ancaman kurungan 1 tahun dan denda 100 juta rupiah, undang-undang kesehatan tentang wabah penyakit menular serta KUHP bila melanggar,” tandas Kapolres.   

   Kapolres menjelaskan, ada banyak cara   kampanye yang dilakukan saat ini yang lebih baik dan dapat mencegah penyebaran covid-19 yakni  dapat menggunakan daring, media, media sosial, meeting zoom. “Alangkah efektifnya menggunakan sarana ini,” tambahnya. 

Baca Juga :  Seorang Warga Meninggal di Atas Kompor

   Hanya saja untuk  kampanye secara daring, media sosial  maupun meeting zoom  tersebut hanya  dapat  dilakukan  untuk wilayah-wilayah yang  sudah terjangkau dengan   fasilitas  internet. Bagi yang belum ada  internet,hanya  bisa lewat tatap muka.

    Sementara  dari Bawaslu Kabupaten Merauke hingga hari ketiga  pelaksanaan kampanye  belum menemukan  adanya pelanggaran  termasuk  untuk penerapan   protokol kesehatan semuanya  masih  dilaksanakan  pasangan calon dengan baik.  (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya