
MERAUKE- Setelah sempat kabur, akhirnya pelaku pembunuhan terhadap Nahkoda Kapal Motor Nelayan Maju Jaya Baru, Daryanto (42) pada tanggal 2 Juli sekitar pukul 10.00 WIT lalu, berinisial RW (23), akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di Kampung Kiromoro, Distrik Tubang, Kabupaten Merauke.
Rabu (31/7) kemarin, Polisi melakukan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban tersebut di Pantai Lampu Satu Merauke. Rekonstruksi yang dipimpin Kasat Polair AKP Micha Toding Potty, SH, SIK ini dijaga secara ketat.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk melihat secara terang benderang bagaimana kejadian yang sebenarnya,’’ kata Kasat Micha Toding Potty.
Ada 21 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan para saksi yang merupakan ABK dari KMN Maju Jaya Baru tersebut.
Menurut Kasat Polair, berdasarkan keterangan dari para saksi dan keterangan terdakwa sendiri, pembunuhan ini didasari karena sakit hati. Karena itu, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka yang dimintai keterangan sebelum melakukan rekonstruksi tersebut mengaku bahwa penganiayaan yang berakibat matinya korban tersebut karena didasari sakit hati. Sebab, selama 2 bulan beroperasi di laut tersebut, dirinya selalu menjadi sasaran kemarahan Nahkoda. Sementara waktu istirahat hampir tidak ada. ‘’Mau malam mau siang atau lagi pasang besar dan air surut kita tetap bekerja seperti robot. Lalu sedikit-sedikit dia marah,’’ kata tersangka.
Puncaknya, kata tersangka RW, pada saat sedang menjahit jaring yang rusak, dirinya dimarahi dengan kata tidak bisa menjahit jarring. ‘’Bagaimana kita mau dapat ikan kalau jaringnya banyak yang robek. Kalau pasang jarring, tidak dapat marah-marah lagi,’’ katanya.
Sementara itu, dari rekonstruksi tersebut terungkap bahwa tersangka mendorong korban dari atas atap kapal saat korban naik ke atas atap korban dimana tersangka sedang berada untuk mengambil kayu yang sedang dipegang tersangka. Karena didorong, korban jatuh ke laut yang diikuti tersangka. Ketika berada di air, tersangka membacok korban sebanyak 3 kali mengenai kepala sebanyak 3 kali.
Setelah membacok itu, tersangka mendekati korban kemudian memegang bahunya dan menekannya ke dalam air, membuat korban tak bergerak lagi. Setelah itu, tersangka berenang menuju daratan dan melarikan diri. (ulo/tri)