ARSO- Hasil kerja sama antara Pemda Keerom dengan Kejari Jayapura berhasil memgembalikan aset negara bergerak yakni 11 kenderaan roda empat yang hampir mencapai Rp 4,8 Milyar dan bahkan 1 diantara 11 kenderaan tersebut didapat di Jakarta yakni mobil Toyota Landcruiser Prado.
Sekda Keerom Trisiswanda Indra S. Hut dalam sambutannya pada acara serahterima tersebut mengatakan fokus pihaknya saat ini adapah penertipan aset kenderaan roda 4 yang belum dikembalikan.
“Selanjutnya ada surat kuasa dari Bupati ke Kejaksaan Jayapura dari bulan Desember 2021 dan berhasil mengembalikan aset daerah yang berherak berkisar Rp 4.8 Milyar.
Sementara itu Kajari Jayapura Bambang Permadi memgatakan pengembalian 11 kenderaan tersebut membutuhkan waktu satu bulan lebih dan untuk 9 kenderaan lainnya pihaknya sedang berjuang sehingga nantinya aset negara milik Pemda Keerom dapat dikembalikan sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu Ia juga memberikan masukan kepada Pemda Keerom untuk segera melakukan lelang aset yang sudah bisa di lelang agar mengurangi hutang atau beban dari APBD Kabupaten Keerom.
“Salah satu kenderaan ini kami berhasil ambil atau amankan dari luar daerah yakni di Jakarta. Kenderaan ini aset negara bergerak yang memiliki masa pemakaian belum lebih selama tiga tahun sehingga memiliki nilai,”bebernya.
Selain itu Kajari Jayapura berkomitmen bersama Pemda Keerom dapat mengembalikan aset milik negara lainnya selain kenderaan roda empat seperti bangunan dan juga sertifikat tanah yang milik Keerom.
Bupati Keerom Pitet Gusbagaer mengapresiasi langkah-langkah atau kinerja Kejari Jayapura yang telah berhasil mengembalikan aset daerah Keerom yang senilai lebih dari Rp 4 Milyar tersebut.
“Aset yang dikembalikan kali ini adalah aset yang miliki nilai pasar dan hari ini lebih Rp 4 Milyar yang kita serahterimakan dan ini adalah bersumber uang negara,”ungkapnya.
Menurut Bupati anak asli Keerom ini saat ini pejabat atau mantan pejabat yang pernah menjabat memiliki nilai kesadaran yang rendah untuk mengembalikan aset yang digunakan dimana padahal sebenarnya barang tersebut digunakan untuk menunjang kinerja sehingga saat telah selesai menjalankan amanah negara maka sewajibnya mengembalikan aset negara juga tersebut.(gin)