Monday, June 16, 2025
27.7 C
Jayapura

Belum Tuntas Buat SPJ, Sejumlah OPD Tak Dapat DPA

Bupati Herry A Naap, SSi.,M.Pd ketika menyerahkan DPA tahun 2020 kepada beberapa perwakilan pimpinan OPD di Gedung Wanita, Kamis (30/1) kemarin. ( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah mendapatkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2020,  di Gedung Wanita, Kamis (30/1) kemarin.

  Penyerahan DPA itu dilakukan langsung oleh Bupati Herry A. Naap, S.Si.,M.Pd dan  hanya OPD yang telah melengkapi SPJ berhak mendapatkan DPA tahun 2020, sementara OPD yang belum lengkap dipending atau ditunda pemberiannya hingga dengan SPJ tahun 2019 telah dilengkapi.

  Bupati Herry Ario Naap, SSi, MPd mengatakan dengan penyerahan DPA itu maka diharapkan semua program wajib direaliasikan secapatnya di lapangan. Sementara OPD yang belum mendapatkan DPA dengan tegas diminta supaya segera melengkapi sejumlah kekurangan dari SPJ-nya.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Supiori Akan Mengembangkan Amanah Kasat Sebelumnya

  “Jadi selama SPJ belum dilengkapi maka OPD terkait tidak boleh mendapatkan DPA, karenanya segera lengkapi SPJ itu,”  ujar Bupati.

  Adapun beberapa OPD yang secara simbolis telah merima DPA masing-masing Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Distrik Biak Kota dan beberapa OPD lainnya. Sedangkan OPD lainnya khususnya yang belum menyelesaikan laporan pertanggumgjawaban tahun lalu belum bisa mendapatkan DPA tersbut.

  Dalam kesempatan itu Bupati Herry A. Naap kembali mengingatkan kepada masing—masing pimpinan OPD supaya tetap membangun komunikasi dan koordinasi, membagikan DPA ke masing-masing pejabatnya minimal ditingkat pejabat eselon III sehingga juga dapat mengetahui semua program di bidangnya.

Baca Juga :  Jumlah Auditor di Papua Masih Kurang

   “Tidak boleh ada Kepala Dinas atau pimpinan OPD yang menyimpan DPA, harus diketahui bawahannya, Kabid atau pejabat lainnya juga harus tahu. Bagaimana kita berbicara trasparansi, reformasi terhadap pengelolaan tata pemerintahan dan keuangan kalau DPA saja disembunyi mati, semua harus transparan,” imbuh Bupati.

   Sekedar diketahui, pendapatan  daerah di APBD  tahun 2020  sebesar Rp. 1.349.697.225.940,65 (Rp. 1,34 triliun). Jumlah pendapatan daerah sebesar itu masing-masing bersumber dari PAD  sebesar Rp. 143.213.241.353,36, lalu dana perimbangan sebesar Rp. 913.732.826.000,00  dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 292.751.158.587,29.  (itb/tri)

Bupati Herry A Naap, SSi.,M.Pd ketika menyerahkan DPA tahun 2020 kepada beberapa perwakilan pimpinan OPD di Gedung Wanita, Kamis (30/1) kemarin. ( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah mendapatkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2020,  di Gedung Wanita, Kamis (30/1) kemarin.

  Penyerahan DPA itu dilakukan langsung oleh Bupati Herry A. Naap, S.Si.,M.Pd dan  hanya OPD yang telah melengkapi SPJ berhak mendapatkan DPA tahun 2020, sementara OPD yang belum lengkap dipending atau ditunda pemberiannya hingga dengan SPJ tahun 2019 telah dilengkapi.

  Bupati Herry Ario Naap, SSi, MPd mengatakan dengan penyerahan DPA itu maka diharapkan semua program wajib direaliasikan secapatnya di lapangan. Sementara OPD yang belum mendapatkan DPA dengan tegas diminta supaya segera melengkapi sejumlah kekurangan dari SPJ-nya.

Baca Juga :  Jumlah Auditor di Papua Masih Kurang

  “Jadi selama SPJ belum dilengkapi maka OPD terkait tidak boleh mendapatkan DPA, karenanya segera lengkapi SPJ itu,”  ujar Bupati.

  Adapun beberapa OPD yang secara simbolis telah merima DPA masing-masing Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Distrik Biak Kota dan beberapa OPD lainnya. Sedangkan OPD lainnya khususnya yang belum menyelesaikan laporan pertanggumgjawaban tahun lalu belum bisa mendapatkan DPA tersbut.

  Dalam kesempatan itu Bupati Herry A. Naap kembali mengingatkan kepada masing—masing pimpinan OPD supaya tetap membangun komunikasi dan koordinasi, membagikan DPA ke masing-masing pejabatnya minimal ditingkat pejabat eselon III sehingga juga dapat mengetahui semua program di bidangnya.

Baca Juga :  Dua Penumpang KM. Ciremai Dipulangkan

   “Tidak boleh ada Kepala Dinas atau pimpinan OPD yang menyimpan DPA, harus diketahui bawahannya, Kabid atau pejabat lainnya juga harus tahu. Bagaimana kita berbicara trasparansi, reformasi terhadap pengelolaan tata pemerintahan dan keuangan kalau DPA saja disembunyi mati, semua harus transparan,” imbuh Bupati.

   Sekedar diketahui, pendapatan  daerah di APBD  tahun 2020  sebesar Rp. 1.349.697.225.940,65 (Rp. 1,34 triliun). Jumlah pendapatan daerah sebesar itu masing-masing bersumber dari PAD  sebesar Rp. 143.213.241.353,36, lalu dana perimbangan sebesar Rp. 913.732.826.000,00  dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 292.751.158.587,29.  (itb/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya