BIAK-Matias Makuker ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Biak. Penunjukan Matias sebagai Plt PDAM dilakukan oleh Bupati Biak Numfor Markus O. Mansnembra menyusul Hasael Rumbarar sebagai pejabat lama usianya sudah lebih dari 60 tahun dan sudah tidak bisa lagi diperpanjang masa jabatannya.
Penyerahan SK penunjukan Matias Makuker sebagai Plt. Direktur PDAM Biak dilakukan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor, Zacharias L. Mailo dan dihadiri oleh sejumlah pejabat eselon II dan III, di Gedung Negara Biak Numfor 1, pekan kemarin.
Plt. Sekda Zakarias Mailo menjelaskan, bahwa penunjukan Plt. Direktur PDAM Biak mengacu pada Permendagri No. 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, khususnya Pasal 3 Ayat 4, yang menyatakan bahwa batas usia maksimal bagi direksi PDAM adalah 60 tahun. Sementara mantan Direktur usianya sudah lebih dari 60 tahun, sehingga dinilai pergatian yang dilakukan itu sudah tepat.
“Jadi penting kami sampaikan supaya tidak ada informsi simpang siur, bahwa pak Hasael Makuker ini sudah diperpanjang masa jabatannya, dan beliau sudah lebih 60 tahun, jika diperpanjang lagi sudah tidak bisa, karena batas usia menurut aturan 60 tahun,” jelas Zacharias Mailoa kepada Cenderawasih Pos setelah menyerahkan SK jabatan Plt. Direktur PDAM tersebut.
Atas nama pemerintah daerah, Zacharias Mailo ucapan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Hasael Rumbarar yang telah menjalankan tugasnya sebagai Direkur PDAM Biak selama ini. Ia juga menyampaikan selamat sekaligus menyampaikan harapan kepada Matius Makuker yang baru diberi kepercayaan menjalankan tugas sebagai Plt. Direktur PDAM. (ito/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos