Friday, January 31, 2025
30.7 C
Jayapura

Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Ineki

SUPIORI– Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Supiori, IPDA Daniel Z. Rumpaidus, SH.,MH di Supiori, Rabu (22/1) mengungkapkan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Ineki pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Berdasarkan laporan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor APIP, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.107.530.345 dari total anggaran Rp4.667.595.783.

Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan 20 saksi. Kepala Desa Ineki Kata Kasat Rumpaidus, berdasarkan proses-proses hukum penyidikan diketahui mengelola dana desa Distrik Kepulauan Auri sebesar Rp2.120.309.780 pada tahun 2022 dan Rp2.547.286.003 pada tahun 2023. Dana tersebut semestinya dialokasikan untuk pembangunan jembatan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), insentif aparat desa, tokoh agama, kader, serta Posyandu.

Namun, pengelolaan dilakukan tanpa melibatkan aparat desa secara transparan. Sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara kepala desa jarang berada di tempat.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan MCK Mulai Disidik

Sedikitnya, sampai saat ini kata Rumpaidus, terdapat tiga kasus korupsi dana desa yang ditangani Polres Supiori, selain kasus dana Desa Ineki, Polres Supiori juga menangani dua kasus korupsi dana desa lainnya dalam program 100 hari Asta Cita Kerja Presiden RI Prabowo terkait pengawasan dana desa.

Untuk kasus Dana Desa Puweri diperkirakan Kerugian keuangan negara: Rp434.890.264. Telah ditetapkan Tersangka DMY. Status Berkas telah dinyatakan lengkap (P21) pada 14 Oktober 2024, dengan pelimpahan tahap II pada 22 Oktober 2024. 

Terbaru, kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Ineki. Potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.107.530.345. Status saat ini kata Kasat Daniel dalam proses Penyidikan, dengan pemeriksaan 20 saksi. Saat ini menunggu hasil PKKN dari Auditor APIP. Besar kemungkinan diperkirakan ada empat calon tersangka.

Baca Juga :  Tegakkan Disiplin Internal, Propam Razia Kendaraan Personel

Sementara pada Dana Desa Warsa Tahun Anggaran 2022-2023 juga diperkirakan terdapat penyelewengan anggaran, dengan total   – Potensi kerugian negara mencapai Rp1.020.000.000. Status saat ini masih dalam proses Penyidikan awal. 

Kasat Reskrim Polres Supiori menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun berubah menjadi kepentingan pribadi atau golongan. Penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel sesuai arahan Presiden. (il/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SUPIORI– Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Supiori, IPDA Daniel Z. Rumpaidus, SH.,MH di Supiori, Rabu (22/1) mengungkapkan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Ineki pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Berdasarkan laporan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor APIP, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.107.530.345 dari total anggaran Rp4.667.595.783.

Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan 20 saksi. Kepala Desa Ineki Kata Kasat Rumpaidus, berdasarkan proses-proses hukum penyidikan diketahui mengelola dana desa Distrik Kepulauan Auri sebesar Rp2.120.309.780 pada tahun 2022 dan Rp2.547.286.003 pada tahun 2023. Dana tersebut semestinya dialokasikan untuk pembangunan jembatan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), insentif aparat desa, tokoh agama, kader, serta Posyandu.

Namun, pengelolaan dilakukan tanpa melibatkan aparat desa secara transparan. Sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara kepala desa jarang berada di tempat.

Baca Juga :  Lima Tahun Disclaimer, Pemda Biak Raih Opini WDP

Sedikitnya, sampai saat ini kata Rumpaidus, terdapat tiga kasus korupsi dana desa yang ditangani Polres Supiori, selain kasus dana Desa Ineki, Polres Supiori juga menangani dua kasus korupsi dana desa lainnya dalam program 100 hari Asta Cita Kerja Presiden RI Prabowo terkait pengawasan dana desa.

Untuk kasus Dana Desa Puweri diperkirakan Kerugian keuangan negara: Rp434.890.264. Telah ditetapkan Tersangka DMY. Status Berkas telah dinyatakan lengkap (P21) pada 14 Oktober 2024, dengan pelimpahan tahap II pada 22 Oktober 2024. 

Terbaru, kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Ineki. Potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.107.530.345. Status saat ini kata Kasat Daniel dalam proses Penyidikan, dengan pemeriksaan 20 saksi. Saat ini menunggu hasil PKKN dari Auditor APIP. Besar kemungkinan diperkirakan ada empat calon tersangka.

Baca Juga :  Bela Bupati Herry dari Rongrongan Oknum LSM

Sementara pada Dana Desa Warsa Tahun Anggaran 2022-2023 juga diperkirakan terdapat penyelewengan anggaran, dengan total   – Potensi kerugian negara mencapai Rp1.020.000.000. Status saat ini masih dalam proses Penyidikan awal. 

Kasat Reskrim Polres Supiori menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun berubah menjadi kepentingan pribadi atau golongan. Penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel sesuai arahan Presiden. (il/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya