BIAK-Kejaksaan Negeri Biak saat ini tengah intens melakukan penyelidikan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Keuangan Pembangunan MCK di Kampung Soryar Distrik Biak Timur, tahun penganggaran 2022.
“Bersama tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Biak telah meningkatkan status Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Pembangunan MCK di Kampung Soryar, dan menaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkap Kajari Biak Hanung Widyatmaka, SH, didampingi Kasi Intel Kejari Biak Chrispo Simanjuntak.,SH dalam rilisnya Selasa (23/7).
Dari siaran pers yang diterima, kegiatan pembangunan MCK di Kampung Soryar ini tertuang dalam DPA-SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Biak Numfor tanggal 1 Januari 2022 dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 917.266.800,-. Kegiatan pembangunan MCK ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui metode swakelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Yenomon atas dasar Penunjukan Kepala Dinas PUPR Biak Numfor tahun 2022 dengan penerima manfaat masyarakat di Kampung Soryar sebanyak 50 KK,” tulisnya.
Saat ini Kejaksaan Negeri Biak melalui Tim Penyelidik telah melakukan penyelidikan selama satu bulan dengan melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan dokumen terkait, sehingga diperoleh kesimpulan telah ditemukan suatu peristiwa pidana dengan bukti yang cukup untuk ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan.
“Tujuannya untuk mencari serta mengumpulkan bukti dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan dapat ditemukan tersangkanya,” tandas Kasi Intel Chrispo Simanjuntak. (il/ade).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos