Wednesday, February 25, 2026
26.7 C
Jayapura

Tertibkan Aset, Pemkab Biak Gelar Apel Kendaraan Dinas

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menggelar apel kendaraan dinas di Halaman Kantor Bupati, Senin (23/02). Ratusan kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat didata ulang dengan melakukan pengecekan terhadap STNK dan plat kendaraan.

Pemeriksaan kendaraan dinas itu melibatkan langsung tim BPK Perwakilan Papua, dan dibantu bagian aset dari BPKAD Kabupaten Biak Numfor. Setiap pimpinan OPD dan pemegang kendaraan dinas wajib hadir memberikan penjelasan kepada tim pemeriksa terhadap setiap kendaraan yang diperiksa.

Kepala Badan Pengelola Kuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, S.Sos.,MM mengatakan, apel kendaraan yang dilakukan ditahun 2026, adalah untuk memastikan kondisi dan keberadaan kendaraan dinas yang sudah tercatat di BPKAD.

Baca Juga :  BPKAD Biak Siap Sajikan Laporan Keuangan Secara Transparan dan Akuntabel

Pengecekan dalam apel tersebut meliputi; spesifikasi kendaraan, nomor mesin, nomor rangka, tahun pembuatan, tahun pengadaan, dan data nama pejabat atau pegawai pemegang kendaraan dinas.

“Secara keseluruhan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor memiliki 196 unit mobil dinas dan tidak kurang dari 526 kendaraan dinas roda dua. Diapel kendaraan dinas ini semuanya wajib dicek ulang, mulai dari kondisi fisik, kelengkapan surat dan keberadaannya,” jelasnya kepada Cenderawasih Pos, kemarin.

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menggelar apel kendaraan dinas di Halaman Kantor Bupati, Senin (23/02). Ratusan kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat didata ulang dengan melakukan pengecekan terhadap STNK dan plat kendaraan.

Pemeriksaan kendaraan dinas itu melibatkan langsung tim BPK Perwakilan Papua, dan dibantu bagian aset dari BPKAD Kabupaten Biak Numfor. Setiap pimpinan OPD dan pemegang kendaraan dinas wajib hadir memberikan penjelasan kepada tim pemeriksa terhadap setiap kendaraan yang diperiksa.

Kepala Badan Pengelola Kuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, S.Sos.,MM mengatakan, apel kendaraan yang dilakukan ditahun 2026, adalah untuk memastikan kondisi dan keberadaan kendaraan dinas yang sudah tercatat di BPKAD.

Baca Juga :  36 Siswa/1 Ikuti Latihan Perdana Paskibra

Pengecekan dalam apel tersebut meliputi; spesifikasi kendaraan, nomor mesin, nomor rangka, tahun pembuatan, tahun pengadaan, dan data nama pejabat atau pegawai pemegang kendaraan dinas.

“Secara keseluruhan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor memiliki 196 unit mobil dinas dan tidak kurang dari 526 kendaraan dinas roda dua. Diapel kendaraan dinas ini semuanya wajib dicek ulang, mulai dari kondisi fisik, kelengkapan surat dan keberadaannya,” jelasnya kepada Cenderawasih Pos, kemarin.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya