Site icon Cenderawasih Pos

Pemda Segera Terbitkan Edaran Soal Bendera

Pedagang Bendera, umbul-umbul dan souvenir merah putih, yang berjualan di sekitar Jalan Sisingamangaraja Biak, Senin (22/7). (foto:Ismail/Cenderawasih Pos)

BIAK-Menyambut HUT RI ke 79 di wilayah Kabupaten Biak Numfor, atmosfir merah putih di Biak masih belum terlalu kental. Sejumlah toko yang dipinggiran jalan, sebagian perkantoran, juga institusi pendidikan terlihat belum semarak dengan corak merah putih.

  Plt Sekda Biak Numfor Zakarias Mailoa, dalam meeting bersama usur-unsur Panitia HUT RI ke 79 Kabupaten Biak Numfor mengatakan pemerintah daerah akan segera menerbitkan surat edaran Bupati Biak Numfor.

Nantinya instruksi tersebut meminta OPD, kantor-kantor, dinas, badan, BUMN/BUMD, pelaku usaha, dan tempat publik untuk untuk memeriahkan dan memerah-putihkan wilayah Biak dan sekitarnya. 

Surat edaran ini meminta agar merah putih dapat berkibar mulai tanggal 1 Agustus hingga 30 Agustus, di wilayah kerja masing-masing. Demi menciptakan nuansa kemerdekaan di Biak Numfor.

“Mulai satu Agustus, seluruh instansi-instansi pemerintah dan BUMN/BUMD dan juga pelaku-pelaku usaha sudah harus mengibarkan bendera merah putih, kita harus menumbuhkan sikap nasionalisme kita, di Bulan Kemerdekaan,” ungkap Zakarias Mailoa, Plt Sekda Biak Numfor.

Sejalan dengan itu, para pedagang bendera, umbul-umbul dan souvenir khas merah putih, sudah berjejeran.

“Umbul-umbul paling laris. Kadang banyak kadang sepi. Tiap tahun kita berdagang di Biak, tahun ini kita samakan harga dengan yang ada di Jawa,” tandas Awan salah satu pedagang.

Untuk harga umbul-umbul sendiri berkisar mulai dari Rp 25 ribu rupiah. Harga bendera mulai Rp 20 ribu, dan souvenir mulai dari Rp 15 ribu.(il/ade).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version