Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Kelola Kasda, Pemda Supiori Gunakan Aplikasi CMS BRI

SUPIORI – Pemerintah Kabupaten Supiori melakukan penandatanganan kerjasama dengan BRI dalam hal penggunaan aplikasi Cash Management System ( CMS ) BRI dalam pengelolaan Kas Daerah Otonomi Khusus Pemerintah Kabupaten Supiori di Aula Jules Warikar, Jumat,(20/10).

Sekertaris Daerah Supiori, Dra. Vera Wanggay mewakili Bupati Supiori Drs. Yan Imbab dan Wakil Bupati Nikodemus Ronsumbre dalam penandatanganan kerjasama tersebut.

   Bupati Supiori dalam sambutannya yang dibacakan Sekda  Supiori, Dra. Vera Wanggay   mengatakan kerjasaama tersebut dilakukan dalam rangka percepatan elektroniksasi sesuai dengan Permendagri Nomor 56 tahun 2021 tentang percepatan dan perluasaan digitalisasi daerah provinsi dan kabupaten / kota, serta  tata cara implementasi transkasi pemerintah daerah.

Baca Juga :  Perkuat Pertahanan di Wilayah Timur, Kasau Kunker ke Biak

   Sebagai bentuk komitmen atas perluasan penggunaan instrument non tunai dan mendukung gerakan nasional non tunai Pemerintah Daerah Supiori menurut dia berkolaborasi dengan BRI selaku BUMN melakukan implementasi system pembayaran secara elektronik yang digunakan lebih modern dengan menggunakan cash management system ( CMS).

   “Mendengar CMS mungkin sudah tidak asing bagi kalangan para bendahara pengeluaran OPD mengingat kita telah menggunakan aplikasi CSM pada Bank Papua dalam pengelolaan kas daerah,”ungkapnya

   Diharapkan para bendahara pengeluaran di  seluruh  OPD di Kabupaten Supiori aktif ikut andil dalam gerakan nasional non tunai melalui penggunaan CMS pada masing-masing bank sesuai dengan rekening bendahara pengeluaran OPD “Hal ini merupakan salah satu upaya menjalangkan intruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi,”jelasnya

Baca Juga :  Angka Stunting di Dua Kabupaten di Papua Alami Kenaikan

   Ia juga berharap dengan penerapan aplikasi CMS ini dapat mendorong percepatan realisasi anggaran serta mengeliminasi persoalan-persoalan yang rentang terjadi dalam proses pencairan dana di BPKAD selaku bendahara umum daerah. (ren/tri)

SUPIORI – Pemerintah Kabupaten Supiori melakukan penandatanganan kerjasama dengan BRI dalam hal penggunaan aplikasi Cash Management System ( CMS ) BRI dalam pengelolaan Kas Daerah Otonomi Khusus Pemerintah Kabupaten Supiori di Aula Jules Warikar, Jumat,(20/10).

Sekertaris Daerah Supiori, Dra. Vera Wanggay mewakili Bupati Supiori Drs. Yan Imbab dan Wakil Bupati Nikodemus Ronsumbre dalam penandatanganan kerjasama tersebut.

   Bupati Supiori dalam sambutannya yang dibacakan Sekda  Supiori, Dra. Vera Wanggay   mengatakan kerjasaama tersebut dilakukan dalam rangka percepatan elektroniksasi sesuai dengan Permendagri Nomor 56 tahun 2021 tentang percepatan dan perluasaan digitalisasi daerah provinsi dan kabupaten / kota, serta  tata cara implementasi transkasi pemerintah daerah.

Baca Juga :  BI Prediksi Tahun 2024 Perekonomian Papua Meningkat

   Sebagai bentuk komitmen atas perluasan penggunaan instrument non tunai dan mendukung gerakan nasional non tunai Pemerintah Daerah Supiori menurut dia berkolaborasi dengan BRI selaku BUMN melakukan implementasi system pembayaran secara elektronik yang digunakan lebih modern dengan menggunakan cash management system ( CMS).

   “Mendengar CMS mungkin sudah tidak asing bagi kalangan para bendahara pengeluaran OPD mengingat kita telah menggunakan aplikasi CSM pada Bank Papua dalam pengelolaan kas daerah,”ungkapnya

   Diharapkan para bendahara pengeluaran di  seluruh  OPD di Kabupaten Supiori aktif ikut andil dalam gerakan nasional non tunai melalui penggunaan CMS pada masing-masing bank sesuai dengan rekening bendahara pengeluaran OPD “Hal ini merupakan salah satu upaya menjalangkan intruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi,”jelasnya

Baca Juga :  Angka Stunting di Dua Kabupaten di Papua Alami Kenaikan

   Ia juga berharap dengan penerapan aplikasi CMS ini dapat mendorong percepatan realisasi anggaran serta mengeliminasi persoalan-persoalan yang rentang terjadi dalam proses pencairan dana di BPKAD selaku bendahara umum daerah. (ren/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya