Friday, September 20, 2024
23.7 C
Jayapura

Jabatan Kepala Kesbangpol Diserahterimakan

“Ada sejumlah jabatan yang masih kosong dan diisi oleh pelaksana-pelaksana tugas, kita akan lakukan rapat Baperjakat, tidak ada Plt-Plt, ASN kita cukup banyak dan berkompeten, tapi belum diberdayakan dan masih non-job, ada sebagian di OPD, kelurahan dan distrik, silahkan para pimpinan OPD segera mengusung personel yang ada untuk menduduki jabatan,” ujar Sekda Markus.

Dirinya juga menekankan, bahwa kewenangan penjabat bupati untuk mengangkat, merotasi atau mengisi jabatan kosong di tiap-tiap OPD memiliki kewenangan yang sama dengan bupati definitif.

“Kewenangan sama hanya prosedurnya berbeda, kalau pejabat definitif tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Mendagri untuk pelantikan, tetapi sama wajib memberitahukan kepada KASN dan surat dari BKN, kalau sudah ada maka pejabat definitif boleh melantik, sedangkan Ibu Pj nanti setelah surat dari BKN keluar harus menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, itu yang membedakan,” tandas mantan Pj Bupati SArmi itu. (il/wen)

Baca Juga :  Sejumlah LSM Kelola TBM di Biak Numfor

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Ada sejumlah jabatan yang masih kosong dan diisi oleh pelaksana-pelaksana tugas, kita akan lakukan rapat Baperjakat, tidak ada Plt-Plt, ASN kita cukup banyak dan berkompeten, tapi belum diberdayakan dan masih non-job, ada sebagian di OPD, kelurahan dan distrik, silahkan para pimpinan OPD segera mengusung personel yang ada untuk menduduki jabatan,” ujar Sekda Markus.

Dirinya juga menekankan, bahwa kewenangan penjabat bupati untuk mengangkat, merotasi atau mengisi jabatan kosong di tiap-tiap OPD memiliki kewenangan yang sama dengan bupati definitif.

“Kewenangan sama hanya prosedurnya berbeda, kalau pejabat definitif tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Mendagri untuk pelantikan, tetapi sama wajib memberitahukan kepada KASN dan surat dari BKN, kalau sudah ada maka pejabat definitif boleh melantik, sedangkan Ibu Pj nanti setelah surat dari BKN keluar harus menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, itu yang membedakan,” tandas mantan Pj Bupati SArmi itu. (il/wen)

Baca Juga :  Kunjungi Pulau Rani, Dandim Biak Dianugerahi Gelar Manggonswan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya