Monday, March 9, 2026
25 C
Jayapura

Sekda: Minimal 10 Tahun Mengabdi Baru Bisa Pindah

Sekda Markus O Masnembra, SH.,MM ketika menyerahkan SK bagi enam guru garis depan di Numfor, Rabu (19/8). (FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Biak Numfor Markus O. Masnembra, SH.,MM kembali mengingatkan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN)agar  tidak boleh pindah tugas sebelum menjalani tugas penempatan minimal 10 tahun. 

   Hal itu disampaikan ketika menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN bagi 6 guru garis depan di Numfor, Rabu (19/8). Penegasan itu disampaikan Sekda mengingat ada sejumlah ASN yang baru menjalani tugas beberapa tahun langsung meminta pindah ke wilayah kota. 

  “Menjadi aparat sipil negara sudah jelas komitmennya siap ditempatkan dimana saja, oleh karena itu saya kembali mengingatkan bahwa tidak boleh meminta pindah ke kota sebelum masa tugas mencapai 10 tahun. Ini perlu menjadi perhatian bersama supaya tetap terjadi pemerataan penempatan ASN, apalagi guru dan tenaga kesehatan,” ujar Markus Masnembra.

Baca Juga :  Biak Numfor Jadi Lokasi Pertama Sekolah Rakyat di Papua

   Sebelumnya, penyerahan terhadap SK pengangkatan guru terdepan, tenaga  bidan dan sejumlah SK honor K2 lainnya beberapa waktu lalu telah diserahkan Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd di Lapangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Biak Numfor. 

  Dalam kesempatan itu, Sekda meminta supaya jajaran ASN tetap meningkatkan etos kerja, disiplin dalam menjalankan tugas dan memperhatikan koordinasi. Kerja sama, koordinasi dan komunikasi dinilai sangat penting dalam mewujudkan pelayanan yang lebih baik kedepan sejalan dengan visi dan misi Bupati Biak Numfor “religus, berkarekter dan berbudaya”.

  “Mari kita melayani dengan hati, penempatan pegawai sampai ke kepulauan tentunya merupakan salah satu komitmen dari Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(itb/tri)

Baca Juga :  Puncak Arus Mudik Diperkirakan 28  Maret 
Sekda Markus O Masnembra, SH.,MM ketika menyerahkan SK bagi enam guru garis depan di Numfor, Rabu (19/8). (FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Biak Numfor Markus O. Masnembra, SH.,MM kembali mengingatkan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN)agar  tidak boleh pindah tugas sebelum menjalani tugas penempatan minimal 10 tahun. 

   Hal itu disampaikan ketika menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN bagi 6 guru garis depan di Numfor, Rabu (19/8). Penegasan itu disampaikan Sekda mengingat ada sejumlah ASN yang baru menjalani tugas beberapa tahun langsung meminta pindah ke wilayah kota. 

  “Menjadi aparat sipil negara sudah jelas komitmennya siap ditempatkan dimana saja, oleh karena itu saya kembali mengingatkan bahwa tidak boleh meminta pindah ke kota sebelum masa tugas mencapai 10 tahun. Ini perlu menjadi perhatian bersama supaya tetap terjadi pemerataan penempatan ASN, apalagi guru dan tenaga kesehatan,” ujar Markus Masnembra.

Baca Juga :  Uji Kelayakan Balon Kepala Kampung, DPMK Biak Numfor Gandeng 2 Perguruan Tinggi

   Sebelumnya, penyerahan terhadap SK pengangkatan guru terdepan, tenaga  bidan dan sejumlah SK honor K2 lainnya beberapa waktu lalu telah diserahkan Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd di Lapangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Biak Numfor. 

  Dalam kesempatan itu, Sekda meminta supaya jajaran ASN tetap meningkatkan etos kerja, disiplin dalam menjalankan tugas dan memperhatikan koordinasi. Kerja sama, koordinasi dan komunikasi dinilai sangat penting dalam mewujudkan pelayanan yang lebih baik kedepan sejalan dengan visi dan misi Bupati Biak Numfor “religus, berkarekter dan berbudaya”.

  “Mari kita melayani dengan hati, penempatan pegawai sampai ke kepulauan tentunya merupakan salah satu komitmen dari Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(itb/tri)

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Siap Back Up Ekspor Ikan ke Jepang dan Cina

Berita Terbaru

Artikel Lainnya