Saturday, March 30, 2024
25.7 C
Jayapura

Di Biak, Ribuan Toko dan Kios Belum Berizin

Bupati Herry Ario Naap, S.Si, M.Pd saat diwawancarai wartawan bersama Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI YP Sembiring di acara penutupan TMMD di Kampung Makmakerbo, baru-baru ini.( foto : Fiktor/Cepos)

BIAK-Jumlah tempat usaha, termasuk toko dan kios di Kabupaten Biak Numfor yang belum memiliki izin usaha tergolong masih cukup banyak. Dari pendataan yang telah dilakukan instansi terkait, dilaporkan tidak kurang dari 7.200-an kios dan toko. Hanya saja, dari jumlah sebanyak itu ternyata yang telah mengantongi izin tidak lebih dari 2.300.

  Artinya, yang belum mengantongi izin usaha kurang lebih sekitar 5.000 tempat usaha. Dengan begitu, maka Pemerintah Kabupaten Biak Numfor setiap tahunnya kehilangan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang cukup besar. Pasalnya, sumber-sumber PAD lainnya cukup banyak belum dikelola dengan optimal.

  “Tempat usaha  yang sudah dilaporkan ke saya jumlahnya ada 7.000-an, namun yang baru dilaporkan terdaftar baru sekitar 2.300. Nah, kalau dihitung-hitung maka tentu ini sangat merugikan dari sisi pengelolaan sumber pendapatan, karenanya kedepan semuanya harus ditertibkan,” ungkap Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si, M.Pd.

Baca Juga :  211 Warga Biak dari Manokwari dan Numfor Tiba di Pelabuhan Mokmer

  Tak hanya tempat usaha, namun sumber-sumber pendapatan lainnya dinilai selama ini banyak kebocoran. Misalnya saja dari sumber pendapatan di penarikan retribusi parkir, penarikan retribusi pajak daerah dan sumber-sumber lainnya. Selain disebabkan masih adanya oknum petugas “nakal”, juga ada yang memang belum digarap dengan optimal.

  “Selama ini memang Pemerintah Kabupaten Biak Numfor kehilangan miliaran rupiah dari sumber-sumber PAD, selain karena memang belum dikelola maksimal ternyata masih saja ada oknum petugas termasuk oknum ASN nakal di lapangan. Kedepan ini tidak boleh terjadi lagi dan harus ditertibkan,” tandasnya.

  Pemerintah Kabupaten Biak Numfor juga kedepannya akan menertibkan penarikan retribusi dan pajak daerah, dimana instansi pemungut dan pengelola harus dipisahkan sehingga mudah dalam mengontrolnya.(itb/tri)

Baca Juga :  Peserta Temu Raya dan Karya PKB GKI Akan di Bekali Sejumlah Materi
Bupati Herry Ario Naap, S.Si, M.Pd saat diwawancarai wartawan bersama Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI YP Sembiring di acara penutupan TMMD di Kampung Makmakerbo, baru-baru ini.( foto : Fiktor/Cepos)

BIAK-Jumlah tempat usaha, termasuk toko dan kios di Kabupaten Biak Numfor yang belum memiliki izin usaha tergolong masih cukup banyak. Dari pendataan yang telah dilakukan instansi terkait, dilaporkan tidak kurang dari 7.200-an kios dan toko. Hanya saja, dari jumlah sebanyak itu ternyata yang telah mengantongi izin tidak lebih dari 2.300.

  Artinya, yang belum mengantongi izin usaha kurang lebih sekitar 5.000 tempat usaha. Dengan begitu, maka Pemerintah Kabupaten Biak Numfor setiap tahunnya kehilangan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang cukup besar. Pasalnya, sumber-sumber PAD lainnya cukup banyak belum dikelola dengan optimal.

  “Tempat usaha  yang sudah dilaporkan ke saya jumlahnya ada 7.000-an, namun yang baru dilaporkan terdaftar baru sekitar 2.300. Nah, kalau dihitung-hitung maka tentu ini sangat merugikan dari sisi pengelolaan sumber pendapatan, karenanya kedepan semuanya harus ditertibkan,” ungkap Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si, M.Pd.

Baca Juga :  JWW: Provinsi Tabi Lahir, Ibukota Papua Pindah Wamena

  Tak hanya tempat usaha, namun sumber-sumber pendapatan lainnya dinilai selama ini banyak kebocoran. Misalnya saja dari sumber pendapatan di penarikan retribusi parkir, penarikan retribusi pajak daerah dan sumber-sumber lainnya. Selain disebabkan masih adanya oknum petugas “nakal”, juga ada yang memang belum digarap dengan optimal.

  “Selama ini memang Pemerintah Kabupaten Biak Numfor kehilangan miliaran rupiah dari sumber-sumber PAD, selain karena memang belum dikelola maksimal ternyata masih saja ada oknum petugas termasuk oknum ASN nakal di lapangan. Kedepan ini tidak boleh terjadi lagi dan harus ditertibkan,” tandasnya.

  Pemerintah Kabupaten Biak Numfor juga kedepannya akan menertibkan penarikan retribusi dan pajak daerah, dimana instansi pemungut dan pengelola harus dipisahkan sehingga mudah dalam mengontrolnya.(itb/tri)

Baca Juga :  PPDB Dibuka, Sekolah Unggulan Terapkan Pendaftaran Online

Berita Terbaru

Artikel Lainnya