Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

Bawa 64 Amunisi, Anggota KNPB Serui Dibekuk

Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, S.IK.,M.Si ketika memimpin konferensi pers terkait pengamanan amunisi dan sejumlah BB lainnya di Mapolres, Senin (9/9) kemarin. ( FOTO : Fiktor/Cepos)

BIAK-Seorang pria yang berinisial MW dibekuk jajaran Polres Biak Numfor karena membawa 64 butir amunisi kaliber 5,56 mm sebanyak 64 butir. MW alias Max (34) yang belakangan diketahui adalah anggota KNPB wilayah Serui sejak tahun 2016  ternyata berpangkat Letnan Dua.

  Bersama dengan amunisi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sebuah sangkur king cobra, satu   celana PDL loreng, satu   baju PDL loreng dengan badge bintang kejora dengan KNPB, satu buah jaket loreng, satu buah topi loreng dengan badge KNPB dan satu pasang sepatu PDL warna hitam.

  Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, S.IK.,M.Si mengungkapkan, MW sebenaranya diamankan sejak pekan lalu bersama dengan sejumlah barang bukti di atas kapal. Tersangka, diduga membawa sejumlah barang bukti itu dari Jayapura dan  berangkat dengan tujuan Serui.

Baca Juga :  Pemeriksaan Kesehatan, Semua Calon Wajib Jalani Tes Kejiwaan

  “Jadi MW yang sudah kami tetapkan jadi tersangka tujuannya ke Serui setelah berangkat dari Jayapura, namun ketika kapal sandar di Pelabuhan Biak dan dilakukan pemeriksaan didapatkan sejumlah BB dari tersangka,” ujar Kapolres dalam keterangan persnya yang dihadiri sejumlah Fokompinda di Mapolres, Senin (9/9) kemarin.

  Menurut Kapolres, tersangka bergabung dengan KNPB wilayah Serui sejak tahun 2016 dengan pangkat Letnan Dua di bawah pimpinan Ferry Warabay.  Tersangka kepada penyidik mengaku menyandang pangkat Letnan Dua itu setelah diteguhkan oleh Goliat Tabuni di Jayapura waktu itu.

  “Tersangka dan barang bukti sebenarnya kami sudah tangkap pekan lalu, namun karena kepentingan pengembangan penyelidikan maka baru dipublikasi hari ini melalui konferensi pers,” tandasnya.

Baca Juga :  Siap Ekspor Tuna Segar dan Beku

  Kapolres menyatakan, tersangka yang tidak lulus SD itu dijerat dengan Pasal 1 ayat (2) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 “Kami masih terus melakukan pengembangan penyidikan dan penyelidikan, tersangka kami sudah tahan. Ya, pengembangan kasus ini sangat penting, atribut, amunisi dan kemungkinan ada pihak lain terlibat itu masih dikejar,” pungkasnya.(itb/tri)

Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, S.IK.,M.Si ketika memimpin konferensi pers terkait pengamanan amunisi dan sejumlah BB lainnya di Mapolres, Senin (9/9) kemarin. ( FOTO : Fiktor/Cepos)

BIAK-Seorang pria yang berinisial MW dibekuk jajaran Polres Biak Numfor karena membawa 64 butir amunisi kaliber 5,56 mm sebanyak 64 butir. MW alias Max (34) yang belakangan diketahui adalah anggota KNPB wilayah Serui sejak tahun 2016  ternyata berpangkat Letnan Dua.

  Bersama dengan amunisi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sebuah sangkur king cobra, satu   celana PDL loreng, satu   baju PDL loreng dengan badge bintang kejora dengan KNPB, satu buah jaket loreng, satu buah topi loreng dengan badge KNPB dan satu pasang sepatu PDL warna hitam.

  Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, S.IK.,M.Si mengungkapkan, MW sebenaranya diamankan sejak pekan lalu bersama dengan sejumlah barang bukti di atas kapal. Tersangka, diduga membawa sejumlah barang bukti itu dari Jayapura dan  berangkat dengan tujuan Serui.

Baca Juga :  Pembukaan Tempat Ibadah Mulai Dipersiapkan

  “Jadi MW yang sudah kami tetapkan jadi tersangka tujuannya ke Serui setelah berangkat dari Jayapura, namun ketika kapal sandar di Pelabuhan Biak dan dilakukan pemeriksaan didapatkan sejumlah BB dari tersangka,” ujar Kapolres dalam keterangan persnya yang dihadiri sejumlah Fokompinda di Mapolres, Senin (9/9) kemarin.

  Menurut Kapolres, tersangka bergabung dengan KNPB wilayah Serui sejak tahun 2016 dengan pangkat Letnan Dua di bawah pimpinan Ferry Warabay.  Tersangka kepada penyidik mengaku menyandang pangkat Letnan Dua itu setelah diteguhkan oleh Goliat Tabuni di Jayapura waktu itu.

  “Tersangka dan barang bukti sebenarnya kami sudah tangkap pekan lalu, namun karena kepentingan pengembangan penyelidikan maka baru dipublikasi hari ini melalui konferensi pers,” tandasnya.

Baca Juga :  Wujudkan Destinasi Wisata yang Berkualitas

  Kapolres menyatakan, tersangka yang tidak lulus SD itu dijerat dengan Pasal 1 ayat (2) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 “Kami masih terus melakukan pengembangan penyidikan dan penyelidikan, tersangka kami sudah tahan. Ya, pengembangan kasus ini sangat penting, atribut, amunisi dan kemungkinan ada pihak lain terlibat itu masih dikejar,” pungkasnya.(itb/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya