Menurutnya, untuk menerima dana transfer ke daerah, setiap pemerintah daerah harus melaporkan kinerja keuangannya setiap bulan. Baik itu laporan realisasi anggaran dan laporan-laporan lain wajib dikirim ke aplikasi SIKD milik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
“Jadi laporan yang disampaikan setiap bulan ini tidak boleh lewat dari tanggal 5, nah untuk Kabupaten Biak Numfor itu selalu di bawah tanggal 5 dan selalu pertama dari kabupaten bahkan provinsi,” pungkasnya.(ito/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Menurutnya, untuk menerima dana transfer ke daerah, setiap pemerintah daerah harus melaporkan kinerja keuangannya setiap bulan. Baik itu laporan realisasi anggaran dan laporan-laporan lain wajib dikirim ke aplikasi SIKD milik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
“Jadi laporan yang disampaikan setiap bulan ini tidak boleh lewat dari tanggal 5, nah untuk Kabupaten Biak Numfor itu selalu di bawah tanggal 5 dan selalu pertama dari kabupaten bahkan provinsi,” pungkasnya.(ito/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q