BIAK – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung ( DPMK ) Kabupaten Biak Numfor, Elkanus Rumpaidus, SH, membantah isu yang beredar dimedia massa dan media sosial yang menyatakan Bupati Biak Numfor, Herry Ario Nap, S.Si.,M.Pd dan dirinya selaku Kepala DPMK Biak Numfor melakukan pemotongan dana kampung / desa.
Isu yang sedang berkembang, yang dihembuskan tersebut sama sekali tidak benar dan merupakan hoax karena Bupati Biak Numfor dan dirinya selaku Kepala DPMK Biak Numfor tidak pernah melakukan pemotongan dana desa.
“Kami klarifikasi dan menyatakan kepada public, kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Biak Numfor bahwa isu tersebut adalah isu yang sangat sangat tidak benar,”ujarnya kepada wartawan Selasa,(6/11).
Informasi yang benar menurut dia adalah semua kampung di tahun anggaran 2023 merencanakan dan menganggarkan dalam APBKnya pos-pos pembiayaan. Salah satunya adalah pos pemilihan kepala kampung serentak yang nilainya Rp 30.800.000 bukan Rp. 38.000.000 seperti yang di isu-kan.
Namun karena terjadi penundaan pemilihan kepala kampung sampai dengan selesainya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 berdasarkan hasil kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah maka anggaran Rp. 30.800.000 tersebut dilakukan musyawarah kampung khusus oleh masing-masing kampung untuk dialihkan penggunaannya untuk membiayai kegiatan – kegiatan lain di kampung.
“Itu dilakukan melalui perubahan APBK untuk membiayai kegiatan kampung yang dikelolah oleh kampung sendiri, tidak potong oleh Bupati Biak Numfor dan Elkanus Rumpaidus,”jelasnya.
Selain itu, terkait dengan dana kampung yang santer di isu- kan dengan pelaksanaan STC Papua, kata dia tidak pernah kepala kampung atau pemerintah kampung atau pemerintah daerah melakukan pemotongan dana kampung untuk menopang pelaksanaan STC Papua.