Bupati Markus Octovianus Mansnembra juga memberikan contoh kepada kepala kampung lainnya bahwa posisi mereka dapat diganti kapan saja apabila tidak menjalankan tugas sesuai dengan aturan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan aspirasi masyarakat.
“Ini menjadi pelajaran bagi yang lain. Jabatan ini amanah, dan jika tidak dijalankan dengan baik, apalagi sampai ada keluhan dari masyarakat, maka konsekuensinya jelas. Kerja harus ikut aturan, terlebih terkait dengan aturan keuangan dan mendengarkan suara masyarakat,” imbuhnya.(Il/wen).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos