SARMI-Pemerintah Kabupaten Sarmi resmi membuka kegiatan Bimbingan Manasik Haji Tahun 2025, yang berlangsung di Sarmi, Senin (28/4). Dalam sambutannya, Bupati Sarmi, Dominggus Catue, menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan program nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Bupati menyampaikan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pembinaan, perlindungan, dan pelayanan kepada jemaah haji agar mereka dapat menunaikan ibadah dengan aman, lancar, dan nyaman. “Ini menjadi perhatian khusus kami, sesuai amanat undang-undang, untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan baik,” ujar Dominggus.
Lebih jauh, Bupati menekankan bahwa pembinaan keagamaan merupakan bagian penting dari visi dan misi pembangunan daerah melalui program Sapta Cipta, yang bertujuan memperkokoh toleransi antar umat beragama dan mewujudkan harmonisasi kehidupan bermasyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Sarmi berkomitmen terus memberikan dukungan dan fasilitas bagi seluruh aktivitas keagamaan, termasuk dalam penyelenggaraan haji, demi memperkuat persaudaraan dan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.