Sunday, May 11, 2025
23.6 C
Jayapura

Sarmi Siap Bentuk Enam Distrik Baru

SARMI-Pemerintah Kabupaten Sarmi menegaskan komitmennya dalam menata sistem pemerintahan yang tertib dan berlandaskan hukum, melalui upaya pembentukan enam distrik baru. Hal ini dibahas dalam Rapat Kerja Musyawarah Pemerintah Kampung di empat distrik, yaitu Tor Atas, Apawer Hulu, Pantai Barat, dan Sarmi Selatan, yang dilaksanakan awal Mei 2025.

Rapat ini membahas dan menyepakati pembentukan calon Distrik Ismari, Apawer Tengah, Apawer Hilir, dan Verkham. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pembekuan 11 distrik sebelumnya yang dinyatakan belum memenuhi ketentuan hukum sebagaimana disampaikan dalam surat resmi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 24 Maret 2025.

Dalam sambutannya, Sekda Sarmi, Eduward Dimomonmau yang mewakili Bupati Sarmi,menyampaikan bahwa penataan distrik harus mematuhi dua dasar hukum utama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, serta Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2023 tentang Distrik. Kedua aturan tersebut mengatur syarat teknis, administratif, dan dasar, termasuk jumlah minimal lima kampung dalam cakupan wilayah serta karakteristik adat dan agroekosistem.

Baca Juga :  Mulai April, Layanan Dokumen Kependudukan Bisa Dilayani di Distrik

“Pemerintah Kabupaten Sarmi bekerja sama dengan akademisi dari Universitas Cenderawasih (Uncen) untuk menyusun kajian akademis sebagai dasar ilmiah pembentukan distrik baru ini,” ujar Eduward.

Ditambahkan pula bahwa kegiatan musyawarah ini merupakan salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi sebelum berkas pengajuan resmi disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Eduward mengingatkan pentingnya kerja serius dari tim teknis untuk menyelesaikan syarat teknis dan dasar lainnya.

“Surat Kemendagri Nomor 300.2.6/e.483/BAK menjadi bukti nyata bahwa pemerintah pusat mendukung upaya penataan distrik di Sarmi. Ini momentum penting, dan kita tidak boleh menyia-nyiakannya,” tegasnya.(roy).

SARMI-Pemerintah Kabupaten Sarmi menegaskan komitmennya dalam menata sistem pemerintahan yang tertib dan berlandaskan hukum, melalui upaya pembentukan enam distrik baru. Hal ini dibahas dalam Rapat Kerja Musyawarah Pemerintah Kampung di empat distrik, yaitu Tor Atas, Apawer Hulu, Pantai Barat, dan Sarmi Selatan, yang dilaksanakan awal Mei 2025.

Rapat ini membahas dan menyepakati pembentukan calon Distrik Ismari, Apawer Tengah, Apawer Hilir, dan Verkham. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pembekuan 11 distrik sebelumnya yang dinyatakan belum memenuhi ketentuan hukum sebagaimana disampaikan dalam surat resmi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 24 Maret 2025.

Dalam sambutannya, Sekda Sarmi, Eduward Dimomonmau yang mewakili Bupati Sarmi,menyampaikan bahwa penataan distrik harus mematuhi dua dasar hukum utama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, serta Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2023 tentang Distrik. Kedua aturan tersebut mengatur syarat teknis, administratif, dan dasar, termasuk jumlah minimal lima kampung dalam cakupan wilayah serta karakteristik adat dan agroekosistem.

Baca Juga :  Berharap Ada Hal Positif yang Dirasakan Masyarakat

“Pemerintah Kabupaten Sarmi bekerja sama dengan akademisi dari Universitas Cenderawasih (Uncen) untuk menyusun kajian akademis sebagai dasar ilmiah pembentukan distrik baru ini,” ujar Eduward.

Ditambahkan pula bahwa kegiatan musyawarah ini merupakan salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi sebelum berkas pengajuan resmi disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Eduward mengingatkan pentingnya kerja serius dari tim teknis untuk menyelesaikan syarat teknis dan dasar lainnya.

“Surat Kemendagri Nomor 300.2.6/e.483/BAK menjadi bukti nyata bahwa pemerintah pusat mendukung upaya penataan distrik di Sarmi. Ini momentum penting, dan kita tidak boleh menyia-nyiakannya,” tegasnya.(roy).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/