“Melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda, kami akan terus mendorong enam distrik baru ini agar mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan arahan dalam penataan 11 distrik,” jelas Wabup.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Sarmi juga merespons surat Kementerian Dalam Negeri tertanggal 24 Maret 2025 tentang penataan 11 distrik di Kabupaten Sarmi sebagai bukti nyata bahwa proses ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan.
“Kami sangat berharap melalui rapat kerja ini dapat membantu Pemerintah Kabupaten Sarmi dan kita semua dalam melengkapi persyaratan pembentukan enam distrik sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Saya mewakili Bupati Sarmi mengucapkan selamat bekerja kepada tim pembentukan enam distrik,”pungkasnya.(roy).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos