Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan, Ferdinan Palembangan menyampaikan bahwa Pemeriksaan ini bertujuan untuk, memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan dengan memperhatikan pada empat hal diantaranya; Pertama, Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan atau SAP. Kedua, Kecukupan pengungkapan. Ketiga, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Terakir, Efektifitas sistem pengendalian intern.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan permasalahan signifikan sebagaimana disebutkan di atas, BPK menyimpulkan bahwa opini atas LKPD Provinsi Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2024 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” kata Ferdinan dalam pers rilis yang diterima Cenderawasih Pos.
Namun, tambah Ferdinan BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Mamteng untuk diperbaikan seperti: Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang tidak sesuai dengan prestasi fisik dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) belum memproses penyelesaian kerugian daerah atas penggunaan uang persediaan Kas di Bendahara Pengeluaran dan Piutang lainnya.
Berkaitan dengan lanjut Ferdinan permasalahan-permasalahan tersebut, BPK mengharapkan DPRD dan para pemangku kepentingan di daerah terkait dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan.
“BPK juga mengingatkan agar seluruh rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK RI dapat segera ditindaklanjuti oleh Bupati Mamberamo Tengah beserta jajaran, paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima,” pungkasnya. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos