Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Penetapan Kepala Kampung Kabupaten Tolikara Batal Demi Hukum

JAYAPURA-Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengabulkan gugatan Penggugat (Hak Angket DPRD Kabupaten Tolikara) terkait perkara penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Mantan Bupati Tolikara.

Putusan MA, tertuang pada E-Court Mahkhamah Agung Nomor 30. Dimana didalam putusan MA menyebutkan menolak seluruh eksepsi tergugat (Mantan Bupati Tolikara) dan mengabulkan permohonan pelaksanaan keputusan dari para penggugat.

Kemudian memwajibkan tergugat menunda pelaksanaan putusan Bupati Tolikara, Nomor 188.4/95 Tahun 2022 tentang pengangkatan atau penetapan Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Tolikara, pada tanggal l4 Oktober tahun 2022 lalu.

Kuasa Hukum penggugat, Thomas Pembwain, S. H., M. H, mengatakan dengan dikabulkannya permohonan mereka (Penggugat), maka surat keputusan yang diterbitkan oleh Mantan Bupati Tolikara (Usman G Wanimbo) batal demi Hukum.

“Setelah melalui proses sidang akhinya gugatan kita (Penggugat) dikabulkan oleh Mahkamah Agung, keputusan ini sudah kita terima melalui email saya, yang dituangkan dalam E-Cort MA No.30, per Hari ini, Selasa (4/4) sekitar pukul 15.00 WIT,”kata Thomas kepada wartawan di Jayapura, Senin (4/4) kemarin.

Dikatakan dari keputusan tersebut membuktikan bahwa proses pelantikan terhadap kepala Kampung baru oleh Mantan Bupati Tolikara yang berlangsung di Kabupaten Tolikara pada l4 oktober tahun 2022 lalu tidak sesuai dengan UU yang berlaku.

Baca Juga :  Keluarga Besar SMA Negeri Karubaga Gelar Ibadah Natal Bersama

“Memang dasar adanya gugatan ini kepada mantan Bupati Tolikara, karena klien kami melihat bahwa proses pelantikan terhadap Kepala Desa baru oleh Mantan Bupati Tolikara ini sudah menyalahi aturan,” ujar Thomas.

Iapun mengatakan apabila pihak Tergugat mengajukan Banding, atas putusan MA ini, pihaknya siap mengikuti prosedur yang ada.

“Jangankan Banding mereka mau ajukan Kasasi kita siap menghadapi itu,” tegas Thomas.

Sementara itu Yan Wenda selaku Ketua Hak Angket DPRD Kabupaten Tolikara mengatakan dengan adanya putusan MA, maka pihaknya akan membagi salinan putusan tersebut kepada Pj Bupati Tolikara, untuk dapat ditindaklanjuti.

Iapun menyatakan dasar mereka (Hak Angket DPRD Kabupaten Tolikara) menggugat Mantan Bupati Tolikara bukan atas dasar kepentingan politik, tetapi bagian dari fungsi anggota legislatif dalam melakukan pengawasan terhadap pihak eksekutif sebagai mitra kerja.

“Kami ini hanya mendorong para kepala kampung lama, karena melihat apa yang dilakukan oleh Mantan Bupati Tolikara ini sudah menyalahi aturan yang ada,”Kata Yan

Baca Juga :  Peringati Hardiknas, Dinas Pendidikan Gelar Festival Biak Pintar

Yan, mengungkapkan dengan adanya putusan MA ini, tentunya menjadi pembelajaran bagi pihak eksekutif, agar setiap menajalankan tugas negara harus sesuai dengan printah undang undang, bukan atas dasar kemauan sendiri, ataupun atas dasar kepentingan politik.

“Ini jadi pembelajaran bagi para pejabat pemerinta yang lain, agar bekerja sesuai dengan UU yang yang ada direpublik ini, kita di Negara ini punya aturan kerja, jangan karena kepentingan politik lalu kita mengabaikan perintah UU,” tegas dia.

Iapun mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan membuat perda baru, terkait pemilihan kepala kampung baru, di Kabupaten Tolikara.

“Yang paling penting dari putusan ini, kami akan membuat Perda tentang pemilihan kepala kampung, akan dilakukan setelah adanya Bupati Defenitif, itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,”Kata Yan.

Yang mengharapkan agar dengan adanya putusan MA, maka pihak tergugat menerima kuputsan ini denga baik, ini semua kata dia demi kepentingan rakayat yang ada di Kabupaten Tolikara.

Kita harap semua pihak menerima keputusan ini, karena ini demi masyarakat, kita kerja itu semuanya untuk rakyat,”Pungkas Yan. (rel/gin)

JAYAPURA-Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengabulkan gugatan Penggugat (Hak Angket DPRD Kabupaten Tolikara) terkait perkara penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Mantan Bupati Tolikara.

Putusan MA, tertuang pada E-Court Mahkhamah Agung Nomor 30. Dimana didalam putusan MA menyebutkan menolak seluruh eksepsi tergugat (Mantan Bupati Tolikara) dan mengabulkan permohonan pelaksanaan keputusan dari para penggugat.

Kemudian memwajibkan tergugat menunda pelaksanaan putusan Bupati Tolikara, Nomor 188.4/95 Tahun 2022 tentang pengangkatan atau penetapan Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Tolikara, pada tanggal l4 Oktober tahun 2022 lalu.

Kuasa Hukum penggugat, Thomas Pembwain, S. H., M. H, mengatakan dengan dikabulkannya permohonan mereka (Penggugat), maka surat keputusan yang diterbitkan oleh Mantan Bupati Tolikara (Usman G Wanimbo) batal demi Hukum.

“Setelah melalui proses sidang akhinya gugatan kita (Penggugat) dikabulkan oleh Mahkamah Agung, keputusan ini sudah kita terima melalui email saya, yang dituangkan dalam E-Cort MA No.30, per Hari ini, Selasa (4/4) sekitar pukul 15.00 WIT,”kata Thomas kepada wartawan di Jayapura, Senin (4/4) kemarin.

Dikatakan dari keputusan tersebut membuktikan bahwa proses pelantikan terhadap kepala Kampung baru oleh Mantan Bupati Tolikara yang berlangsung di Kabupaten Tolikara pada l4 oktober tahun 2022 lalu tidak sesuai dengan UU yang berlaku.

Baca Juga :  Gabungan TNI- Polri Amankan Perayaan Natal di Tolikara

“Memang dasar adanya gugatan ini kepada mantan Bupati Tolikara, karena klien kami melihat bahwa proses pelantikan terhadap Kepala Desa baru oleh Mantan Bupati Tolikara ini sudah menyalahi aturan,” ujar Thomas.

Iapun mengatakan apabila pihak Tergugat mengajukan Banding, atas putusan MA ini, pihaknya siap mengikuti prosedur yang ada.

“Jangankan Banding mereka mau ajukan Kasasi kita siap menghadapi itu,” tegas Thomas.

Sementara itu Yan Wenda selaku Ketua Hak Angket DPRD Kabupaten Tolikara mengatakan dengan adanya putusan MA, maka pihaknya akan membagi salinan putusan tersebut kepada Pj Bupati Tolikara, untuk dapat ditindaklanjuti.

Iapun menyatakan dasar mereka (Hak Angket DPRD Kabupaten Tolikara) menggugat Mantan Bupati Tolikara bukan atas dasar kepentingan politik, tetapi bagian dari fungsi anggota legislatif dalam melakukan pengawasan terhadap pihak eksekutif sebagai mitra kerja.

“Kami ini hanya mendorong para kepala kampung lama, karena melihat apa yang dilakukan oleh Mantan Bupati Tolikara ini sudah menyalahi aturan yang ada,”Kata Yan

Baca Juga :  Launching Buku "Budaya Pembinaan dan Pendidikan Berpola Asrama di Papua"

Yan, mengungkapkan dengan adanya putusan MA ini, tentunya menjadi pembelajaran bagi pihak eksekutif, agar setiap menajalankan tugas negara harus sesuai dengan printah undang undang, bukan atas dasar kemauan sendiri, ataupun atas dasar kepentingan politik.

“Ini jadi pembelajaran bagi para pejabat pemerinta yang lain, agar bekerja sesuai dengan UU yang yang ada direpublik ini, kita di Negara ini punya aturan kerja, jangan karena kepentingan politik lalu kita mengabaikan perintah UU,” tegas dia.

Iapun mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan membuat perda baru, terkait pemilihan kepala kampung baru, di Kabupaten Tolikara.

“Yang paling penting dari putusan ini, kami akan membuat Perda tentang pemilihan kepala kampung, akan dilakukan setelah adanya Bupati Defenitif, itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,”Kata Yan.

Yang mengharapkan agar dengan adanya putusan MA, maka pihak tergugat menerima kuputsan ini denga baik, ini semua kata dia demi kepentingan rakayat yang ada di Kabupaten Tolikara.

Kita harap semua pihak menerima keputusan ini, karena ini demi masyarakat, kita kerja itu semuanya untuk rakyat,”Pungkas Yan. (rel/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya