Monday, February 23, 2026
26.4 C
Jayapura

Tersaji Kolam Lumpur Seluas Lapangan Sepakbola,Suara Alkon Berhenti Kala Senja

“Mereka bukan orang luar, bukan investor yang memang datang mencari keuntungan akhirnya pola eksploitasi dilakukan secara bar-bar dan menabrak sana sini. Meninggalkan kerusakan dan masalah. Ini orang kita sendiri yang ingin bekerja di atas tanah mereka tanpa membebani pemerintah. Jadi menurut saya sudah seharusnya si pemilik ini difasilitasi. Dibantu, jika ada yang perlu dilengkapi itu disampaikan agar sama-sama enak,” beber Jhon.

Jhon menganggap Pemkot perlu proaktif sebab mereka sudah berkoordinasi dengan provinsi dan yang perlu diingat adalah lokasi di Buper ini dijadikan tempat atau sempoa bagi SMK tambang atau mahasiswa geologi.

“Kita juga perlu jujur bahwa lokasi ini juga membantu untuk menjadi lab tambang rakyat. Yang paling penting itu pembinaan dan pendampingan. Jangan justru mempersulit dan menghentikan. Dibina, diingatkan wajib melakukan reklamasi dan saya pikir ini lebih bijak,” tegasnya.

Baca Juga :  Kerap Dapat Masukan dari Bintang Rusia yang Berposisi Sama

Jadi surat yang dikeluarkan oleh Pemkot sifatnya hanya keterangan bahwa lokasi yang digarap bukan atau tidak masuk dalam kawasan hutan lindung karena memang sudah ada tanda atau pembatas.

Ditanya soal kondisi tambang kerap merusak lingkungan, kata Gobay disitulah kewajiban dari pelaku usaha untuk melakukan reklamasi sebab itu juga kewajiban dan saya yakin mereka mau.

Disinggung soal kebijakan Presiden Prabowo soal lembaga pendidikan dan organisasi keagamaan diberi kesempatan dan peluang untuk mengelola tambang dimana di Papua justru masyarakat adat yang ingin mengelola, kata Gobay, di Papua sudah ada Perdasi Nomor 7 tahun 2020 tentang pertambangan jadi pendapatnya serahkan saja ke Pemkot dan kalau ada yang kurang-kurang sampaikan agar mereka bisa ikut aturan.

Baca Juga :  Serahkan  Bantuan 300 Ekor Ayam di Skouw, di Keuskupan Bahas Relokasi Warga

Masyarakat Papua saat ini sudah tahu menambang jadi sebaiknya gubernur juga mulai memasang papan WPR di berbagai titik di Papua namun tetap diawasi. Jadi kalau wilayah sudah ditetapkan barulah IUPR diberikan kepada masyarakat.

“Perda sudah kami buat tolonglah dilaksanakan, toh kalau diberikan ijin maka akan ada PAD untuk pemerintah jug ketimbang kucing-kucingan terus. Ini harus diatur oleh aturan, bukan bisikan dari partai apalagi tim sukses sebab setahu saya Papua itu memiliki aturan yang cukup lengkap. Jadi yang sudah ada silahkan dijalankan nanti kalau dirasa tidak cocok silahkan dilakukan perubahan tapi yang ada jalankan saja dulu,”tutup Jhon.

“Mereka bukan orang luar, bukan investor yang memang datang mencari keuntungan akhirnya pola eksploitasi dilakukan secara bar-bar dan menabrak sana sini. Meninggalkan kerusakan dan masalah. Ini orang kita sendiri yang ingin bekerja di atas tanah mereka tanpa membebani pemerintah. Jadi menurut saya sudah seharusnya si pemilik ini difasilitasi. Dibantu, jika ada yang perlu dilengkapi itu disampaikan agar sama-sama enak,” beber Jhon.

Jhon menganggap Pemkot perlu proaktif sebab mereka sudah berkoordinasi dengan provinsi dan yang perlu diingat adalah lokasi di Buper ini dijadikan tempat atau sempoa bagi SMK tambang atau mahasiswa geologi.

“Kita juga perlu jujur bahwa lokasi ini juga membantu untuk menjadi lab tambang rakyat. Yang paling penting itu pembinaan dan pendampingan. Jangan justru mempersulit dan menghentikan. Dibina, diingatkan wajib melakukan reklamasi dan saya pikir ini lebih bijak,” tegasnya.

Baca Juga :  Natal Perkuat Kekompakan Demi Peningkatan Layanan Air Bersih

Jadi surat yang dikeluarkan oleh Pemkot sifatnya hanya keterangan bahwa lokasi yang digarap bukan atau tidak masuk dalam kawasan hutan lindung karena memang sudah ada tanda atau pembatas.

Ditanya soal kondisi tambang kerap merusak lingkungan, kata Gobay disitulah kewajiban dari pelaku usaha untuk melakukan reklamasi sebab itu juga kewajiban dan saya yakin mereka mau.

Disinggung soal kebijakan Presiden Prabowo soal lembaga pendidikan dan organisasi keagamaan diberi kesempatan dan peluang untuk mengelola tambang dimana di Papua justru masyarakat adat yang ingin mengelola, kata Gobay, di Papua sudah ada Perdasi Nomor 7 tahun 2020 tentang pertambangan jadi pendapatnya serahkan saja ke Pemkot dan kalau ada yang kurang-kurang sampaikan agar mereka bisa ikut aturan.

Baca Juga :  Keluhkan Kinerja KPK, Warga Nafri Mengadu ke Wali Kota

Masyarakat Papua saat ini sudah tahu menambang jadi sebaiknya gubernur juga mulai memasang papan WPR di berbagai titik di Papua namun tetap diawasi. Jadi kalau wilayah sudah ditetapkan barulah IUPR diberikan kepada masyarakat.

“Perda sudah kami buat tolonglah dilaksanakan, toh kalau diberikan ijin maka akan ada PAD untuk pemerintah jug ketimbang kucing-kucingan terus. Ini harus diatur oleh aturan, bukan bisikan dari partai apalagi tim sukses sebab setahu saya Papua itu memiliki aturan yang cukup lengkap. Jadi yang sudah ada silahkan dijalankan nanti kalau dirasa tidak cocok silahkan dilakukan perubahan tapi yang ada jalankan saja dulu,”tutup Jhon.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya