Mengintip Persiapan Pemilihan Kepala Kampung Serentak di Kota Jayapura
Pemilihan Kepala Kampung serentak di Kota Jayapura akan segera dilaksanakan pada 1 April mendatang. Mengingat persiapan yang kurang dari dua minggi lai, Pemkot Jayapura menggelar Rapat Evaluasi Persiapan Pemilihan Kepala Kampung Serentak se-Kota Jayapura di Aula Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (21/3). Lantas sejauh mana persiapannya?
Laporan: Rahayu Nur Hasanah_Jayapura
Untuk kali pertama, 14 Kampung di Kota Jayapura akan melaksanakan pemilihan kepala kampung secara serentak pada 1 April 2022 mendatang. Keempatbelas kampung tersebut, yakni Kampung Kayu Batu, Kayo Pulau, Tobati, Enggros, Nafri, Waena, Yoka, Koya Koso, Holtekamp, Koya Tengah, Skow Yambe, Skow Sae, Skow Mabo dan Kampung Mosso.
Dari rapat evaluasi yang dilakukan di aula Sian Soor Kantor Wali Kota, Senin (21/3) kemarin, Wakil Wali Kota Jayapura Dr Ir Rustan Saru, MM yang memimpin rapat menilai meski persiapan tinggal beberapa hari lagi, namun masih ada beberapa kampung yang masih belum memenuhi persyaratan. Termasuk kepala kampung yang tidak memahami adminitrasi untuk mencalonkan diri lagi.
“Ada beberapa calon yang masih komplain atau bermasalah, maka panitia berikan ketegasan sesuai peraturan wali kota dan perda untuk memberikan penetapan calon yang lolos sesuai administrasi yang dipersyaratkan,” ujar Rustan Saru usai memimpin Rapat Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Kampung Serentak di Aula Sian Soor Kantor Walikota.
Menurut Rustan Saru, syarat untuk incumbent yang akan mencalonkan diri kembali harus memenuhi dua syarat. “Syaratnya harus membikin LPJ Pengelolaan Dana Kampung dan harus minta rekomendasi inspektorat bahwa dia tidak bermasalah di dalam penanganan jabatan selama dia menjabat. Kita berharap ini dipenuhi,” ujarnya.
Selain itu ada juga calon yang merupakan PNS, sehingga harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan. “Masalahnya, ada calon yang mendaftar dari pegawai negeri sipil, syaratnya selain Papua asli yang memang berasal dan berdomisili di Kampung tersebut, dan adanya penunjukkan SK dari atasan bahwa disetujui untuk ikut calon, ini syarat yang berat bagi mereka,” ujarnya.
Kendati demikian, Rustan mengungkapkan sudah ada 7 kampung yang telah merampungkan syarat administrasi diantaranya Moso, Skouw Mabo, Skouw Yambe, Koya Koso, Koya Tengah, Enggros dan Kayu Pulo. “Sekarang tengah melangsungkan tahap kampanye. Sementara ada 3 kampung yang masih terkendala anggaran dan masih kita proses untuk segera, yaitu Kampung Waena, Tobati dan Holtekamp,” ujarnya.
Pihaknya berharap sebelum berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura pada 22 Mei 2022 mendatang, pelantikan KPK di 14 Kampung sudah terselesaikan.
Sementara itu, Kajari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya, S.H., M.H yang hadir dalam rapat evaluasi ini juga mengharapkan dalam pesta demokrasi pemilihan kepala kampung serentak yang dilaksanakan di Kota Jayapura agar dapat berjalan dengan baik dan meminta kepada panitia pemilihan agar melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
“Dalam melaksanakan pesta demokrasi dalam hal pemilihan kepala kampung, panitia pemilihan kepala kampung merupakan garda terdepan dalam melaksanakan penyelenggaraan pelaksanaan pemilihan kepala kampung,”tegasnya.
Selain itu Kajari yang baru saja dilantik ini meminta hal yang perlu diperhatikan yakni setiap panitia pelaksana untuk melengkapi dokumen penyelenggaraan pelaksanaan kepala kampung untuk menghindari permasalahan yang akan timbul di kemudian hari.
“Laksanakan tugas sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam peraturan yang ada dengan mengambil keputusan yang tegas sesuai dengan konteks peraturan yang menjadi dasar penyelenggaraan,”katanya.
Selain itu Ia juga minta untuk tidak mudah terprovokasi dengan oknum-oknum yang ingin mengganggu terselenggaranya pelaksanaan pemilihan kepala kampung.
Sementara itu, sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Dr Frans Pekey, MSi mengungkapkan bahwa pemilihan kepala kampung serentak di wilayah Kota Jayapura akan dilaksanakan pada 1 April 2022 mendatang.
Frans Pekey yang juga selaku ketua panitia pemilihan tingkat kota, mengungkapkan bahwa calon yang maju di setiap kampugn berbeda-beda. Ada yang 2, ada yang 3, ada yang 5 bahkan ada yang lebih. Sementara di peraturan daerah itu sudah ditentukan minimal 2 dan maksimal 5.
“Karena itu yang kurang dari 2 itu kita minta untuk harus tambah satu lagi. Sehingga proses demokrasi itu betul terjadi dan biarlah di masyarakat yang memilih 2 orang,” ujarnya.
Hal ini disampaikan sebab kalau hanya ada satu orang calon, akan melawan kotak kosong dan tidak diperbolehkan. Terkait persiapan perlengkapan Pemilu seperti kotak suara, kertas suara, bilik suara, dan lain sebagainya, Sekda meminta agar panitia benar-benar menggunakan anggaran dengan baik.
Dirinya menyampaikan agar pemilihan tetap menjunjung tinggi asas langsung, bebas, dan demokratis. Sehingga kepala kampung yang akan memimpin kampung dapat membangun kampung. “Selain membangun kampung, membangun masyarakat dan juga membangun wajah kampung lebih maju dan lebih sejahtera selama 6 tahun ke depan,” Ujarnya.
Ditambahkan bahwa khusus untuk Kampung Nafri, pemilu tidak dilakukan secara serentak. Sebab sudah mengajukan penundaan. “Dengan alasan pertimbangan bahwa pada tanggal 1 April itu adalah hari Pekabaran Injil di Kampung Nafri, sehingga masyarakat adat dan juga dengan tokoh agama di kampung Nafri mengajukan pelaksanaannya ditunda pada tanggal 5 April dan itu sudah kita setujui sehingga khusus untuk Kampung Nafri akan melaksanakan pemungutan suara nya pada tanggal 5 April. Sedangkan 13 kampung yang lainnya tetap dilaksanakan serentak pada tanggal 1 April 2022,” ujarnya. (*/gin/tri)