Selain itu, jika opsen pajak ini diberlakukan sesuai aturan, maka tentu akan berpengaruh pada tingkat partisipasi masyarakat untuk membayar pajak. Sebab dengan aturan yang ada saja, tingkat partisipasi pembayar pajak masih minim, apalagi dengan aturan tersebut.
Oleh sebab itu, pemerintah dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua berupaya agar hal tersebut tidak perpengaruh pada pendapatan daerah melalui pajak tersebut.
“Sekali lagi saya tegaskan untuk pajak kendaraan apapun, maupun bea balik nama kendaraan tetap sama, hanya saja notice opsen ini akan muncul di setiap kartu pajak,” tegasnya.
Sementara itu terkait pengalihan kewenangan Samsat dari Provinsi ke Kabupaten Kota, sejauh ini Samsat Kota Jayapura belum mendapatkan informasi resmi tentang pengalihan kewenangan tersebut. “Kami belum dapat informasi soal itu, tapi mungkin bisa di tanyakan kepada Bapenda,” sarannya. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos